Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Masih Temukan Kebingungan Masyarakat soal Keringanan Kredit

Setelah pemerintah menyampaikan kebijakan keringanan kredit, masih terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masih terdapat distorsi dari pelaksanaan kebijakan keringanan cicilan kredit di lapangan. Masih terdapat kebingungan di masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit, masih terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.

Dia mencontohkan di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang melakukan pinjaman atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit.

"Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tetapi intinya sementara, penarikan kendaraan oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).

Dia pun mencontohkan OJK mendapatkan laporan adanya perusahaan rental mobil yang melakukan kredit bukan dari lembaga jasa keuangan. Hal tersebut membuat perusahaan rental itu tidak bisa memperoleh relaksasi kredit.

Perusahaan yang memberikan kredit itu merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari kantor pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.

Wimboh menjelaskan pada pekan lalu, OJK telah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi serta data kendaraannya yang mencakup nomor mesin dan nomor rangka.

Langkah itu pun turut dilakukan kepada perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya, yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan keringanan cicilan kredit.

"OJK meminta bekerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," ujarnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper