Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak akan menarik iuran dari rencana perluasan penjaminan rekening kepada sejumlah pihak, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan), industri dana pensiun, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020). Dia menjelaskan LPS berencana untuk memperluas cakupan rekening yang dijamin, tidak hanya rekening nasabah di perbankan dengan nilai simpanan di bawah Rp2 miliar.
Menurut Lana, dalam kondisi penyebaran virus corona yang mengganggu perekonomian, LPS mempertimbangkan penjaminan dana dari kelompok nasabah besar yang bersifat pooling fund. Hal itu mencakup rekening peserta dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan BPKH.
Dia menjabarkan jika perluasan penjaminan berlangsung, pihak-pihak yang dijamin LPS dalam kondisi darurat atau pandemi COVID-19 ini tidak perlu membayarkan iuran meskipun rekening pesertanya dijamin. Menurut Lana, LPS hanya menarik iuran dari perbankan.
"[Pihak yang mendapatkan perluasan penjaminan rekening] tidak perlu membayar iuran, kan iuran itu dihitung dari dana pihak ketiga [DPK] yang ada di bank. Tidak perlu bayar iuran lagi, karena sudah dibayar oleh bank," ujar Lana.
Dia menjelaskan bahwa pembayaran iuran diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, di mana iuran ditarik dari perbankan. Menurut Lana, secara tidak langsung pihak-pihak tersebut telah berkontribusi dalam iuran karena dana yang mereka kelola disimpan di bank.
Baca Juga
Adapun, perluasan penjaminan rekening itu menurutnya bersifat temporer, sebagai respon dari munculnya kendala akibat Covid-19. Hal tersebut akan berlaku jika LPS mendapatkan izin dari pemerintah, melalui payung hukum berupa Peraturan Pemerintah.
"Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] dan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [Perppu] untuk mengatasi Covid-19. Setelah Perppu ini disetujui, kewenangan LPS tadi diperluas mengenai cakupan dan penjaminannya, kami harus menuangkannya ke dalam Peraturan Pemerintah [PP]," ujar Lana.