Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar terdapat relaksasi khusus bagi industri gadai dalam kondisi pandemi virus corona ini.
Sekretaris PPGI Holilur Rohman menjelaskan bahwa industri pergadaian turut merasakan dampak dari penyebaran COVID-19. Perlambatan ekonomi masyarakat dan adanya pembatasan operasional bisnis dinilai akan memengaruhi kinerja bisnis gadai.
Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan gadai tetap ada, sehingga industri harus dapat terus beroperasi dengan optimal. Oleh karena itu, PPGI terus berkoordinasi dengan OJK agar terdapat stimulus untuk menjaga kinerja bisnis gadai.
"Kami terus berkoordinasi dengan OJK agar diberikan relaksasi, baik kepada perusahaan gadai atau nantinya kepada nasabah kami," ujar Holil kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).
Saat ini, industri pergadaian telah mendapatkan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan berkala. Hal tersebut tercantum dalam surat OJK terkat relaksasi batas waktu penyampaian laporan berkala bagi industri keuangan non bank (IKNB) yang disampaikan pada Senin (23/3/2020).
Perusahaan gadai mendapatkan relaksasi penyampaian laporan bulanan, triwulanan, dan laporan layanan pengaduan triwulanan hingga 14 hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.
Kebijakan serupa turut diberikan OJK kepada sektor-sektor lain dari IKNB. Namun, sektor lainnya seperti asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan dana pensiun mendapatkan sejumlah kebijakan relaksasi khusus.
Holil menjelaskan industri gadai akan terus berupaya agar layanan gadai bagi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah dapat tetap berjalan dengan optimal. Segmen tersebut dinilai sangat terdampak perekonomiannya oleh pandemi COVID-19.