Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten mengakui dana bagi hasil pajak yang akan digunakan untuk menggaji pegawai dan menyalurkan bantuan sosial yang tersimpan di Bank Banten sempat tidak bisa cair dengan nilai hampir Rp900 miliar.
Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan, sejak 2016 atau sebelum menjabat jadi Gubernur, dana pemerintah provinsi dan kas daerah disimpan di Bank Banten.
Pada 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke Kabupaten Kota se-Provinsi Banten. Bank Banten juga diminta untuk segera menyalurkan kepada Kota dan Kabupaten.
Sementara itu, penyaluran dana Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, juga perlu dilakukan percepatan. Pada perkembangannya, DBH Pajak ke Kabupaten atau Kota dan hingga Selasa (21/4/2020) tetap belum disalurkan. Artinya, telah terjadi gagal bayar untuk anggaran DBH Pajak Februari sebesar Rp181 Miliar dan Social Safety Net sebesar Rp709, 217 miliar.
“Makanya yang terbayang oleh saya sebagai Gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Sabtu (25/4/2020).
Menurutnya, kondisi Bank Banten yang gagal bayar tersebut mendasari Pemerintah Provinsi Banten untuk segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). Tindakan ini, kata dia, sebagai bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran karena selama ini dana pemprov dan kas daerah tersimpan di Bank Banten sertaa untuk mengakomodir agar kepentingan masyarakat dapat tersalurkan.
Baca Juga
Bisnis sempat mengirimkan pertanyaan lanjutan kepada Wahidin mempertanyakan pemindahan rekening tersebut, tapi hingga berita ini dimuat, pertanyaan tersebut belum direspon.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dalam rangka pengelolaan keuangan daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.
Rina juga mengungkapkan, pemprov perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas dana pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan tidak ada SP2D yang sudah dikeluarkan tidak dapat dapat disalurkan.
Jika ini terjadi, maka bank pemegang RKUD telah gagal bayar dan mengindikasikan bahwa rasio kecukupan dana nya tidak terjamin. Pemindahan RKUD, kata Rina, semata dalam rangka menjaga kesinambungan proses pelaksanaan APBD ke depan.
“Termasuk target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sudah kita rencanakan, BUD harus benar benar menjaga cashflow Itu sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara take over RKUD ke bank yang sehat dalam hal ini ke BJB,” kata Rina.
Jangan Panik
Lebih lanjut, nasabah Bank Banten juga diimbau agar tidak panik dan tidak harus melakukan penarikan dana secara besar-besaran (rush). Dia juga mengaku sudah menyampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten termasuk mengajukan agar difasilitasi oleh OJK.
“Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush) karena ini bukan langkah mematikan tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk Kas Daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah resiko,” kata Wahidin.
Menurutnya, pada bulan lalu pemerintah provinsi juga sudah menemui Direktur BJB Syariah agar bisa merger untuk membentuk Bank Syariah. “Justru Bank Banten Syariah ini yang banyak dikehendaki oleh para Tokoh Banten sebelum Bank Banten ini berdiri,” katanya.
Rencana Penggabungan Usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), telah tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, (23/4).
Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan selama proses penggabungan usaha, Bank Banten akan tetap beroperasi dengan normal untuk melayani segala bentuk transaksi perbankan kebutuhan nasabah dan layanan keuangan masyarakat. “Bank Banten akan terus memberikan pelayanan yang optimal sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kami kepada para nasabah Bank Banten,” katanya.