Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) memperkirakan restrukturisasi kredit para debitur yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini tidak akan melewati 10 persen dari total kredit yang disalurkan bank daerah.
Ketua Asosiasi Pembangunan Daerah (Asbanda) Supriyatno menyebutkan bank daerah akan tetap selektif dalam menentukan debitur-debitur yang berhak mendapatkan relaksasi kredit. Jika pandemi virus corona berlanjut lebih dari 3 bulan, kata dia, bank daerah tetap tidak akan sampai merestrukturisasi kredit lebih dari 10 persen.
“Saat ini ada potensi kredit terdampak sekitar 7 persen dari total kredit. Jika corona berlanjut sampai 3 atau 6 bulan, mungkin bisa naik, tetapi potensi kredit bermasalah sampai 10 persen atau bahkan 20 persen [dari total kredit ini] terlalu tinggi. Angka 4 persen sampai 5 persen masih make sense," katanya dalam Webinar LPPI bertajuk Dampak Covid-19 Terhadap Industri Keuangan di Indonesia, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan, saat ini sedikitnya ada 139.028 debitur yang terdampak pandemi akibat virus corona (Covid-19) dengan nilai kredit Rp35,94 triliun. Jumlah itu berkisar 7,8 persen dari nilai total kredit BPD per Januari yang berjumlah Rp457,95 triliun.
Namun, lanjut Supriyatno, bank daerah akan mencoba menekan restrukturisasi hingga 3,5 persen dari total kredit. Pasalnya, banyak juga debitur yang mengajukan tidak terlalu terdampak virus corona dan bahkan cenderung hanya memanfaatkan situasi.
“Kami tentunya akan melihat itikad baik debitur. Kejujuran debitur tentu akan menjadi acuan utama kami dalam memberi relaksasi seperti anjuran OJK,” katanya.