Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berpotensi Tak Sahih dan Tercatat Ganda, BPK: BPJS Kesehatan Segera Mutakhirkan Data Peserta

BPK meminta agar BPJS Kesehatan memutakhirkan data kepesertaan untuk menekan potensi data yang tak sahih bahkan tercatat ganda
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — BPK meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan segera memutakhirkan data kepesertaan karena terdapat temuan data yang berpotensi tak sahih bahkan tercatat ganda.

Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan bahwa pengelolaan dan pemutakhiran data di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP perlu segera dilakukan seiring adanya temuan 10,27 juta data peserta yang belum mutakhir.

Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 BPK. Menurut Harry, temuan tersebut telah disampaikan pihaknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.

"BPK meminta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi dalam mengelola dan memutakhirkan data kepesertaan pada FKTP kerja sama, termasuk FKTP milik pemerintah dan swasta," ujar Harry kepada Bisnis, Jumat (8/5/2020).

BPK menemukan adanya pembayaran kapitasi berdasarkan jumlah peserta aktif yang kurang sesuai. Harry menjabarkan bahwa di FKTP pemerintah terdapat 9,73 juta data yang berpotensi tidak valid dan 75.506 data ganda.

Adapun di FKTP swasta, terdapat 442.529 catatan data peserta aktif yang berpotensi tidak valid dan 19.380 catatan data ganda. Total data tersebut mencapai 10,27 juta catatan.

Harry menilai bahwa masalah tersebut beserta sejumlah masalah lain akan sangat membebani BPJS Kesehatan bila tidak segera ditindaklanjuti. Terlebih, hingga tahun ini, masalah akut defisit BPJS Kesehatan belum kunjung tuntas.

"Perbaikan tidak hanya cukup dilakukan oleh BPJS tetapi juga oleh stakeholder lainnya yang terlibat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper