Bisnis.com, JAKARTA - Bank Jangkar atau bank peserta yang menjalankan fungsi channeling pada bantuan likuiditas pemerintah harus memenuhi syarat kepemilikan saham.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengungkapkan 51 persen saham bank jangkar harus dimiliki Warga Negara Indonesia dengan berbadan hukum Indonesia.
"Bank umum yang berbadan hukum Indonesia beroperasi di wilayah Indonesia," ungkap Wimboh dalam konferensi pers virtual OJK, Jumat (15/5/2020).
Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Kriteria lainnya, bank peserta harus sehat. Kondisi ini ditentukan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Selain itu, bank peserta harus termasuk ke dalam 15 bank breast terbesar.
Bank peserta nantinya akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK.
Nantinya, bank pelaksana berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas.