Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat baru 7,8 persen surat berharga negara (SBN) perbankan yang direpokan kepada Bank Sentral.
Berdasarkan catatan BI, perbankan saat ini memiliki SBN senilai Rp886 triliun. Dari total tersebut, terdapat Rp563,6 triliun SBN yang bisa direpokan oleh perbankan kepada BI.
Jumlah SBN yang bisa direpokan oleh perbankan kepada BI lebih rendah dari outstanding SBN karena adanya kewajiban memegang SBN sebesar 6 persen dari dana pihak ketiga (DPK)
Namun, berdasarkan catatan terakhir hanya senilai Rp43,9 triliun yang direpokan oleh perbankan kepada BI.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan SBN tersebut bisa direpokan kepada BI dalam rangka meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong restrukturisasi kredit UMKM.
Menurut Perry, SBN yang dimiliki masih lebih dari cukup untuk mendukung kebijakan restrukturisasi kredit UMKM.
Baca Juga
"Jadi, bank silahkan ke BI setiap hari kami, sediakan dengan term repo atas SBN yang dimiliki. SBN sebesar Rp563,6 triliun dapat direpokan tanpa menggangu likuiditas perbankan," ujar Perry, Selasa (19/5/2020).
Memang ada beberapa bank yang tidak memiliki SBN yang tinggi dan jumlah SBN-nya hampir mendekati 6 persen dari DPK.
Bagi bank-bank ini, Perry mengatakan pemerintah akan mengucurkan penempatan dana kepada bank-bank tersebut melalui bank jangkar.
Sepanjang jumlah SBN yang dipegang masih cukup, maka restrukturisasi kredit masih bisa dilakukan dengan dukungan repo SBN dari bank kepada BI.
"Memang ada beberapa bank yang kepemilikan SBN-nya rendah, dengan demikian kebutuhan penempatan dana untuk restrukturisasi sangat kecil. Ingat dalam PEN pemerintah hanya akan menempatkan dana pada bank peserta bila SBN-nya mencapai atau mendekati 6 persen DPK," kata Perry.