Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 64/2020 Soal Iuran BPJS Akan Digugat Lagi, Ini Kata Dewan Jaminan Sosial

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyatakan bahwa banyak strategi yang bisa dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan jika aturan kenaikan iuran kembali digugat masyarakat.
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga mengantre di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menyatakan bahwa banyak strategi yang bisa dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan jika aturan kenaikan iuran kembali digugat masyarakat.

Anggota DJSN Indra Budi menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui sejumlah rencana uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan oleh masyarakat. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional masyarakat.

DJSN menyatakan akan menunggu secara formil pengajuan judicial review tersebut dan akan mempelajarinya ketika sudah resmi tercatat di Mahkamah Agung (MA). Dewan itu pun akan menghormati seluruh proses hukum.

"Pada prinsipnya, DJSN akan menunggu secara formil gugatan tersebut, mempelajari gugatannya terlebih dahulu bersama pemerintah. Tindak lanjutnya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Indra dalam konferensi pers DJSN secara virtual, Selasa (19/4/2020).

Meskipun begitu, Indra tidak mau memberikan pandangan mengenai pengaruh dari judicial review tersebut, baik jika dikabulkan atau tidak dikabulkan oleh MA. Menurutnya, DJSN tidak ingin berandai-andai mengenai kebijakan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

"Tapi pemerintah dan DJSN tetap berupaya mengedepankan layanan kesehatan bagi peserta, termasuk fiscal sustainability," ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa apapun hasil dari uji materi itu, pihaknya bersama pemerintah memiliki banyak opsi strategi untuk menjaga keberlangsungan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Menurutnya, poin utama dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah agar setiap orang bisa terlindungi oleh jaminan sosial. Hal tersebut menurutnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Salah satu pihak yang akan mengajukan uji materi Perpres 64/2020 adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Sebelumnya, komunitas itu menggugat Pepres 75/2019 dan dikabulkan oleh MA, sehingga iuran BPJS Kesehatan sempat turun.

Ketua Umum KPCDI Tony Samosir menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan berkas uji materi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020.

"Kami masih menyusun [berkasnya], sudah 80%. Rabu [20/5/2020] mungkin kami ajukan [kepada MA]," ujar Tony kepada Bisnis, Selasa (19/5/2020).

Selain itu, Kusnan Hadi, salah seorang penjual kopi di Surabaya turut melakukan uji materi Perpres tersebut sebagai bentuk keberatannya atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan itu dilakukan bersama kuasa hukumnya melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper