Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keringanan Kredit Bank Capai Rp391,178 Triliun, Masih 30,67 Persen dari Potensi Restrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah baki debet kredit yang telah direstrukturisasi hingga 11 Mei mencapai Rp391,1 tr8iliun dari 4,33 juta debitur.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah baki debet kredit yang telah direstrukturisasi hingga 11 Mei mencapai Rp391,1 tr8iliun dari 4,33 juta debitur.

Angka itu terdiri dari debitur UMKM sebanyak 3,76 juta debitur dengan baki debet Rp190,30 triliun dan non-UMKM dengan jumlah 567.870 debitur dengan baki debet Rp200,88 triliun. Restrukturisasi kredit tersebut dilakukan oleh 90 bank dari total potensi 102 bank.

Lebih lanjut, realisasi kredit yang restrukturisasi ini masih sebesar 30,67% dari potensi perkiraan kredit yang bakal direstrukturisasi oleh perbankan akibat pandemi Covid-19. Setidaknya, OJK memperkirakan potensi restrukturisasi kredit mencapai 14,635 juta debitur dengan baki debet Rp1.275, 31 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan ada sekitar 12 bank lain dari estimasi 102 bank yang belum merestrukturisasi kredit karena masih melakukan pemilihan kondisi debitur.

Pasalnya, kondisi bank berbeda-beda satu sama lain sehingga perkembangan restrukturisasi tidak bisa sama antar-bank. Dia mencontohkan, restrukturisasi kredit oleh Bank BRI lebih “kencang” dibandingkan bank lainnya.

Di sisi lain, kebijakan work from home juga membuat bank lebih sulit melakukan restrukturisasi karena tidak bisa melakukan tatap muka dengan nasabah.

“Ada bank sudah lari kencang seperti BRI, kalau ada bank yang belum karena memiliki kondisi berbeda, nasabah juga mungkin tidak perlu restrukturisasi. Kerja di rumah juga membuat bank kesulitan. Sikapi ini, kita sudah memahami,” katanya dalam webinar LPPI, Selasa (19/5/2020).

Pemberian restrukturisasi kredit ke aparatur sipil negara (ASN) juga memungkinkan dilakukan jika debitur bersangkutan memiliki usaha yang terdampak Covid-19. Kebijakan resrukturisasi ASN yang berpenghasilan tetap tersebut kembali kepada wisdom masing-masing perbankan dalam melakukan penilaian.

Begitu pula, pada debitur yang kemungkinan akan mendapatkan restrukturisasi kedua apabila usahanya belum dapat bangkit setelah mendapatkan keringanan yang pertama. Semua kebijakan restrukturisasi kredit tersebut memungkinkan dan sangat tergantung dengan penilaian perbankan bersangkutan.

“Kita teruskan wisdom ke masing-masing perbankan dalam menilai restrukturisasi, apakah berikan atau tidak, kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama LPPI Mirza Adityaswara mengatakan update realisasi restrukturisasi memang belum mencapai 10% dari total penyaluran kredit industri perbankan yang mencapai Rp5.500 triliun. Namun, realisasi restrukturisasi ini akan terus bertambah.

“Saya lihat ada beberapa angka perbankan yang dalam satu bulan melakukan peningkatan restrukturisasi bisa beberapa kali lipat,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper