Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Panin (PNBN) Kucurkan Kredit Rp636 Miliar ke Anak Usaha Perintis Triniti Properti (TRIN)

PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Triniti Menara Serpong, anak usaha emiten real estate PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN).
Triniti Land/Istimewa
Triniti Land/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Triniti Menara Serpong, anak usaha emiten real estate PT Perintis Triniti Properti Tbk. (TRIN).

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Triniti memperoleh fasilitas kredit dengan total Rp636 miliar dalam bentuk pinjaman rekening koran (PRK) dan pinjaman jangka mengengah (PJM). Transaksi dilakukan pada 19 Mei 2020.

“Pinjaman fasilitas kredit dijamin dan terbatas pada pemberian jaminan tanah & bangunan, saham–saham, tagihan piutang, dan jaminan pribadi pemegang saham debitur,” kata Direktur Utama dan CEO Perintis Triniti Properti Ishak Chandra dalam suratnya yang dikutip Bisnis, Jumat (22/5/2020).

Perincian pinjaman tersebut yakni terdiri fasilitas PRK 1 sebesar Rp35 miliar yang digunakan untuk modal kerja operasional debitur; fasilitas PRK 2 sebesar Rp36 miliar untuk cadangan insidentil, diblokir dan tanpa warkat; fasilitas PJM 1 sebesar Rp80 miliar untuk pembayaran utang kepada pemegang saham debitur; dan fasilitas PJM 2 sebesar Rp485 miliar untuk pembiayaan pembangunan proyek.

Jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan untuk PRK 1 dan 2 yakni selama satu tahun terhitung sejak tanggal pengikatan sedangkan fasilitas PJM 1 dan 2 memiliki jangka waktu 3 tahun.

Tingkat suku bunga tahunan Fasilitas Kredit adalah fasilitas PRK 1 sebesar 10,75% per tahun (floating), fasilitas PRK 2 sebesar 24% per tahun (floating), fasilitas PJM 1 sebesar 10,75% per tahun (floating), fasilitas PJM 2 sebesar 10,75% per tahun (floating).

“Transaksi fasilitas kredit dan pemberian jaminan antara debitur dengan Bank Panin bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan nomor IX.E.2, bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud Peraturan No.IX.E.1 dan tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud Peraturan No.IX.E.1.

Dia melanjutkan penandatanganan fasilitas kredit dan pemberian jaminan debitur dengan Bank Panin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Penandatanganan fasilitas kredit dan pemberian jaminan debitur dengan Bank Panin tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper