Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengapresiasi relaksasi tambahan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan bagi sektor industri perbankan.
Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo menyebutkan insentif ini akan memberi ruang bagi perseroan untuk meningkatkan ekspansi kredit saat debitur membutuhkan modal kerja setelah ada pelonggaran pembatasan sosial berskala besar.
“Kami tentunya menyambut baik langkah OJK ini. Ini artinya otoritas pengawas supportif dan akomodatif dalam membantu perbankan untuk terus mendukung kegiatan ekonomi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2020).
Otoritas pengawas industri jasa keuangan kembali memberi beberapa relaksasi baru bagi perbankan. Bentuknya antara lain, peniadaaan sementara kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU III dan BUKU IV.
Selain itu, kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU III, BUKU IV, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021.
Haru menyebutkan, debitur perseroan saat ini masih dalam masa vakum kegiatan ekonomi. Namun sebagian besar sudah mulai melakukan ancang-ancang untuk mulai kembali memulai kegiatan bisnis dan membutuhkan modal kerja.
“Terutama dengan pelonggaran likuiditas dan aturan kecukupan modal, ini tentu akan membuat kami bisa melakukan ekspansi lagi,” katanya.
Dihubungi terpisah, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan pelonggaran oleh OJK tersebut sangat baik bagi industri perbankan, terutama untuk membantu likuiditas bank di tengah situasi pandemi saat ini.
“Hal ini menunjukkan OJK juga mendukung stabilisasi sektor keuangan untuk menghadapi akibat dari pandemi Covid-19,” katanya.
Di samping itu, penundaan Implementasi Basel III Reforms, menurut Trioksa, dilakukan OJK setelah memperhatikan berbagai kondisi yang harus dihadapi perbankan sebagai akibat dari pandemi.
Ke depannya, anjut Trioksa, relaksasi-relaksasi seperti ini tentunya diperlukan bagi perbankan dalam menjaga stabilisasi kinerja bank. “Dan ini sifatnya sementara, artinya ketika kondisi membaik maka akan kembali ke kondisi normal,” tuturnya.