Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lupa PIN, Kartu ATM Terblokir. Apa yang Harus Dilakukan?

Lupa kode PIN kartu biasa terjadi. Apalagi saat terburu-buru atau sedang tidak fokus.
Nasabah melakukan transaksi perbankan di galeri Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/9/2018)./JIBI-Rachman
Nasabah melakukan transaksi perbankan di galeri Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/9/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Memiliki kartu debit atau ATM lebih dari satu sangat umum saat ini. Oleh karena itu, lupa kode PIN kartu pun biasa terjadi. Apalagi saat terburu-buru atau sedang tidak fokus.

Kartu ATM bisa terblokir jika nasabah salah memasukkan kode PIN sebanyak tiga kali berturut-turut. Lalu, apa yang harus dilakukan jika kartu ATM kita tidak dapat diakses karena salah memasukkan PIN?

Bisnis merangkum dari tiga bank, yaitu Bank Mandiri, BCA, dan BRI mengenai solusi jika kartu ATM nasabah terblokir karena lupa PIN.

Untuk para nasabah Bank Mandiri, jika kartu debit terblokir maka nasabah hanya perlu melakukan permintaan pembukaan blokir kartu melalui kantor cabang.

Setelah nasabah datang ke cabang dan melakukan permintaan pembukaan blokir kartu debit Mandiri, selanjutnya nasabah mengisi form permintaan atau keluhan nasabah serta menunjukkan kartu identitas asli yang masih berlaku.

Kartu Mandiri Debit dapat langsung digunakan setelah pembukaan blokir dilakukan di kantor cabang.

Untuk nasabah BCA, setelah kartu ATM tidak dapat diakses karena lupa PIN, nasabah bisa menghubungi Halo BCA untuk dilakukan reset secara manual jika ternyata masih ingat PIN kartu ATM.

Namun, jika tidak ingat PIN, maka nasabah harus datang ke kantor cabang untuk ganti kartu ATM.

Sementara itu, bagi nasabah BRI yang terblokir kartu ATM-nya bisa mengunjungi unit kerja terdekat untuk pengajuan PIN baru.

Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan, yaitu buku tabungan serta kartu ATM dan KTP yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper