Bisnis.com, JAKARTA - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan perseroan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit-linked secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran digital PRUCekatan.
Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia, mengatakan langkah ini merupakan tanggapan pihaknya terhadap kebijakan OJK dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked bagi perusahaan asuransi.
“Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan, kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan Pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2020).
Selama masa pandemi akibat mewabahnya Covid-19, Prudential Indonesia memasarkan produk unit-linked secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari 'Cepat Tanpa Harus Berdekatan'.
Penjualan produk unit-linked ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020. Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.
Selain itu, PRUCekatan juga meningkatkan kenyamanan bagi nasabah/calon nasabah dalam proses Pengajuan Asuransi Jiwa, membuat proses dari konsultasi hingga pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan.