Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan sejumlah strategi yang harus dilakukan sektor UMKM untuk bisa bertahan di tengah new normal.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Teguh Supangkat mengatakan UMKM harus menerapkan protokol kesehatan dengan tetap berjalan produktif. UMKM harus memperhatikan aspek kesehatan pekerja maupun konsumen serta penerapn work life balance.
Selain itu, UMKM juga harus mengantisipasi perubahan pola konsumen. Selama pembatasan sosial, konsumen telah terbiasa dengan pelayanan yang mudah diakses, praktis, tanpa perlu physical presence.
"Business Process Reenginering menjadi hal lain yang harus dilakukan UMKM. Sektor ini perlu melakukan evaluasi terhadap proses bisnis konvensional agar lebih efektif dan efisien serta mampu cepat beradaptasi terhadap perubahan drastis sekalipun," kata Teguh, Kamis (25/6/2020).
Terakhir, inovasi produk layanan. UMKM perlu memanfaatkan informasi teknologi (IT) menjadi suatu kebutuhan untuk dapat mempertahankan basis konsumen dan mengembangkan pasar.
Sebagai upaya mendukung UMKM, pemerintah juga memberikan subsisdi bunga. Debitur KUR mendapatkan subsidi bunga sebesar 6 persen pada 3 bulan pertama dan 3% pada bulan kedua. Debitur UMi, Mekar, dan Pegadaian mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% selama enam bulan.
Baca Juga
Debitur UMKM yang mengakses lewat Bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan dengan pinjaman kurang dari Rp500 juta akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan selanjutnya.
Kemudian debitur dengan pinajaman Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan kedua.
“Dari kebijakan sinergi antara pemerintah dan regulator serta industri jasa keuangan bagaimana berikan insentif UMKM agar bisa terus bernafas dan memberikan kontributor bagi perekonomian Indonesia,” katanya.
Selain itu, UMKM juga mendapatkan restrukturisasi kredit. Hingga 15 Juni 2020 restrukturisasi kredit mencapai Rp655,84 triliun dari 6,27 juta debitur dengan porsi UMKM mencapai Rp298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.
“Potensi debitur UMKM yang bisa melakukan restrukturisasi hingga 15 Juni 2020 mencapai 12,69 juta debitur dengan nilai Rp553,93 triliun,” katanya.