Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Kasus Jiwasraya Reaktif Covid-19, Petugas Ber-APD Tampak di Pengadilan

Berdasarkan pantauan Bisnis, pada Rabu (1/7/2020) pukul 15.31 WIB terdapat mobil tahanan yang meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, di dalamnya terlihat dua orang petugas yang mengenakan APD.
Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (3/6/2020), menghadirkan enam orang terdakwa di antaranya Hendrisman Rahim./Istimewan
Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (3/6/2020), menghadirkan enam orang terdakwa di antaranya Hendrisman Rahim./Istimewan

Bisnis.com, JAKARTA — Petugas yang mengenakan alat pelindung diri atau APD tampak meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kendaraan tahanan, setelah Hendrisman Rahim, terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang sedang menjalani persidangan dikabarkan reaktif Covid-19.

Berdasarkan pantauan Bisnis, pada Rabu (1/7/2020) pukul 15.31 WIB terdapat mobil tahanan yang meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, di dalamnya terlihat dua orang petugas yang mengenakan APD.

Mobil itu melaju dari belakang pengadilan menuju ke jalan raya. Kejadian tersebut berselang sekitar 90 menit sejak terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim dikabarkan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Salah seorang petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan bahwa biasanya petugas di mobil tahanan tidak menggunakan APD. Diduga penggunaan APD itu berkaitan dengan hasil rapid test Hendrisman.

"Biasanya [petugas di mobil tahanan] enggak pakai APD kok. Tadi sih ada pengacara yang bilang di dalam [pengadilan] ada yang reaktif, waktu sidang," ujarnya kepada Bisnis.

Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menjalani sidang perkara pada Rabu (1/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia hadir sebagai terdakwa kasus rasuah perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.

Sidang tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan skors pada pukul 12.00 WIB. Sidang itu berlanjut pada pukul 13.00 WIB tetapi kemudian diskors kembali sekitar pukul 14.05 WIB.

Bisnis memperoleh informasi bahwa skors tersebut dilakukan karena rapid test dari Hendrisman menunjukkan hasil reaktif. Hakim tidak memberitahukan alasan sidang diskors, tetapi informasi mengenai Hendrisman diketahui sebagian peserta sidang.

Kuasa Hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengonfirmasi bahwa hasil rapid test dari Hendrisman reaktif. Hendrisman pun langsung dibawa keluar ruangan sidang, kabarnya dia langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes swab.

"Betul, sidang dihentikan sementara, dihentikan sampai Senin [6/7/2020] karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar Maqdir pada Rabu (1/7/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper