Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal kabar pengembalian tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan.
Sejak 2013, OJK telah mengambil tugas dan fungsi BI sebagai pengawas bank. Artinya, OJK dalam melakukan pengawasan perbankan di Indonesia sudah berlangsung selama hampir tujuh tahun.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan otoritas saat ini hanya fokus pada tugas dan fungsi OJK daripada isu lain. Apalagi, saat ini negara sedang membutuhkan upaya penanganan Covid-19.
Menurutnya, sebelum ada Perppu 1/2020 yang telah diundangkan, OJK pada 16 Februari telah mengeluarkan kebijakan restrukturiasi sebagai insentif pada nasabah dan perbankan. Kebijakan tersebut memiliki nilai insentif hingga kurang lebih Rp97 triliun. OJK akan fokus pada insentif tersebut ketimbang memikirkan isu lain.
OJK berharap setelah restrukturisasi melandai, sektor riil segera digerakkan. Pasalnya, apabila sektor riil tidak bergerak, maka stimulus pemerintah berupa penempatan uang negara maupun lainnya akan menjadi percuma.
"OJK saat ini fokus pada itu dulu tidak fokus pada hal-hal lain, kami ikuti hal-hal lain bagaimana langkah OJK koordinasi dengan Kementerian Keuangan, LPS, dan dalam berbagai hal menangani masalah Covid-19," katanya, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga
Anto pun enggan berandai-andai jika keputusan pengalihan pengawasan perbankan kembali berpindah ke Bank Sentral. Hingga saat ini, lembaga pemerintahan masih bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sampai saat ini belum ada yang sampai ke saya informasinya, karena berita-berita itu saya tanya sumbernya, saya baca tidak ada yang mengatakan sumber yang jelas, kan gitu. Kami fokus aja, OJK fokus aja," tegasnya.