Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konglomerat Tahir Menjawab Utang Benny Tjokro ke Bank Mayapada

Pada Rabu (9/7/2020), Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro beberapa kali meminjam uang dari Bank Mayapada.
Pendiri Grup Mayapada Dato Sri Tahir saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (15/10/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pendiri Grup Mayapada Dato Sri Tahir saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (15/10/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Sempat bergulir isu bahwa Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), memiliki utang cukup besar kepada PT Bank Mayapada Tbk. Pemilik bank publik itu Dato Sri Tahir pun angkat bicara.

Tahir menyampaikan bahwa fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan Benny Tjokro tidak besar. Menurutnya, tidak sebesar isu yang beredar di masyarakat.

“Tidak besar jumlahnya sekitar Rp200 miliar,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Dia menungkapkan bahwa fasilitas pinjaman tersebut sudah beres. Tahir menegaskan bahwa bank miliknya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Jiwasraya.

Hal itu bisa dilihat dari pernyataan pihak terkait. Pada Rabu (9/7/2020), Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro beberapa kali meminjam uang dari Bank Mayapada. Menurutnya, pinjaman Benny Tjokro disebut bernilai puluhan miliar.

Uang pinjaman dari Bank Mayapada tersebut digunakan Benny Tjokrosaputro untuk modal usaha. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (8/7/2020).

Akan tetapi, Febrie tidak menjelaskan detail nominal uang yang dipinjam Benny Tjokro dari Bank Mayapada. "Berdasarkan catatan BPK, memang ada catatan beberapa kali terdakwa BT ini meminjam uang dari Bank Mayapada, tetapi saya lupa angka pastinya.”

Febrie memastikan sejauh ini belum ada fakta hukum yang mengarah keterlibatan Bank Mayapada dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Faktanya memang belum ada yang mengarah ke sana. Tetapi memang ada saksi dari Mayapada yang pernah diperiksa terkait kasus korupsi AJS ini," kata Febri.

Konglomerat Tahir Menjawab Utang Benny Tjokro ke Bank Mayapada

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyampaikan bahwa sempat mencurigai keterlibatan Bank Mayapada pada kasus Jiwasraya.

Namun, dugaan tersebut pupus karena, menurut Ali, Bank Mayapada dan Maybank merupakan dua korporasi berbeda dan tidak terikat satu sama lain dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya.

"Saya juga sempat mencurigai itu, tapi ternyata Maybank itu berbeda dengan Mayapada. Ada yang pikirannya Maybank itu Mayapada, tapi ternyata berbeda," tuturnya, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan ada pihak tertentu yang mencoba menggiring opini publik bahwa Bank Mayapada terlibat dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Padahal, menurut Ali, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada keterlibatan Bank Mayapada dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

"Tidak ada nama Mayapada itu di laporan BPK," katanya.

Kendati demikian, menurut Ali, jika ditemukan ada fakta hukum baru keterlibatan PT Bank Mayapada dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, maka tim penyidik sudah siap menindaklanjutinya.

"Tapi saya tidak menutup diri, ketika memang nanti ada fakta lain yang menunjukkan ada keterlibatan, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Proses hukum terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya masih terus berlangsung. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka individu dan 13 tersangka korporasi, khususnya perusahaan manajer investasi.

Kendati begitu, Kejagung terus mendalami adanya tersangka baru dalam kasus yang menimpa satu-satunya asuransi jiwa milik negara tersebut.

Sementara itu, Tahir adalah salah satu taipan nasional yang masuk dalam daftar orang terkaya versi Majalah Forbes dalam beberapa tahun belakangan.

Pada 2019, Forbes mendaulat Tahir sebagai orang terkaya ke-7 di Indonesia. Nilai kekayaan yang ada di kantongnya mencapai US$4,8 miliar pada tahun ini.

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, peringkat Tahir turun, tetapi pundi-pundi kekayaannya meningkat dari sebelumnya US$4,5 miliar. Bahkan, Tahir kerap mengungguli mertuanya, salah satu taipan nasional, Mochtar Riady yang kekayaannya 'cuma' US$2,3 miliar pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper