Bisnis.com, JAKARTA — Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan bahwa kepercayaan untuk membeli polis muncul karena perusahaan dimiliki oleh negara dan produknya disetujui otoritas. Kementerian BUMN dan OJK pun dinilai perlu turut bertanggung jawab dalam mengembalikan dana nasabah.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah pemegang polis di Forum Korban Gagal Bayar Jiwasraya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (10/7/2020) di Jakarta. Mereka menyampaikan respons terkait perkembangan upaya penyehatan Jiwasraya saat ini.
Salah satu pemegang polis Jiwasraya, Oerianto Guyandi, menjelaskan bahwa para nasabah membeli polis JS Saving Plan atas dasar kepercayaan kepada perusahaan pelat merah tersebut. Mereka yakin bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) aman karena dijamin oleh negara.
Selain itu, mereka pun meyakini bahwa produk saving plan merupakan produk resmi yang telah ditelaah dan diberi izin jual oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua faktor tersebut membuat mereka menaruh dana di produk asuransi dengan premi minimal Rp100 juta tersebut.
Sayangnya, kepercayaan itu berujung petaka pada Oktober 2018 saat perseroan mengalami gagal bayar senilai Rp802 miliar. Adanya janji imbal hasil membuat utang klaim saving plan terus membengkak, hingga pada 31 Mei 2020 jumlahnya mencapai Rp16,5 triliun dan menyebabkan total utang klaim Jiwasraya menyentuh Rp18 triliun.
"Jelas bahwa produk ini sudah ditelaah oleh OJK, sehingga tidak ada alasan suku bunganya terlalu tinggi, kecuali memang produknya tidak resmi atau tidak ditelaah OJK. Lalu, menurut Undang-Undang Perasuransian pun pengendali [pemerintah] wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian asuransi, kami berharap dapat segera diselesaikan," ujar Oerianto pada Jumat (10/7/2020).
Baca Juga
Dia menjabarkan bahwa apapun yang terjadi dengan Jiwasraya, itu merupakan persoalan internal perseroan dan tidak berkaitan dengan nasabah. Oleh karena itu, para nasabah pun berharap hak dan perlindungannya tidak berkurang sedikit pun setelah terdapat proses penyehatan perusahaan.
Oerianto menjelaskan bahwa para nasabah menyambut baik upaya pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim. Menurutnya, sejauh ini para nasabah mengetahui upaya penyehatan akan dilakukan melalui proses restrukturisasi.
"Kami mendukung resturkturisasi ini, tapi harus melihat term and condition apakah melindungi nasabah yang sebenarnya dilindungi undang-undang. Kalau sampai perlindungan nasabah lebih lemah, justru [restrukturisasi polis] akan merugikan nasabah," ujarnya.