Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penempatan Dana LPS, Ekonom: Lemah dari Sisi Good Governance

LPS diatur dalam PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Petugas membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Beleid penempatan dana LPS di bank yang mengalami kesulitan likuiditas dinilai lemah dari sisi good governance.

Adapun penempatan dana LPS diatur dalam PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Wibowo mengatakan beleid tersebut merupakan turunan dari UU 2/2020 tentang penetapan Perppu 1/2020.

UU ini dinilainya banyak menabrak prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dari pengawasan, transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan penegakan hukum.

Meskipun demikian, karena sudah disetujui DPR, UU ini pun telah menjadi dasar hukum yang sah.

Tidak hanya itu, aturan turunan yakni PP 33/2020 yang menambah kewenangan LPS, juga lemah dari sisi tata kelola pemerintahan yang baik, terutama mengenai pengawasan dan kehati-hatian.

"Jika nanti terjadi ekses negatif dalam penyelamatan bank gagal dan penempatan dananya, itu konsekuensi dari UU," katanya kepada Bisnis, Sabtu (11/7/2020).

Drajad menilai dalam melakukan penyelamatan terhadap bank gagal, LPS akan gamang dalam bertindak. Pasalnya, LPS akan melakukan rapat dulu dengan OJK, Bank Indonesia, dan Kemenkeu, untuk mendapat dukungan moral.

"Ini karena mengenal pribadi mas Halim Alamsyah, yang dulu saya kenal cenderung super hati-hati. Mudah-mudahan mas Halim masih orang yang sama dengan yang saya kenal selama ini," sebutnya.

LPS memang memiliki sejumlah alternatif jika likuiditas berkurang karena penerapan PP tersebut. Sejumlah alternatif yang bisa dilakukan LPS untuk mendapatkan pendanaan yakni melakukan repo SBN kepada BI, menerbitkan surat utang, meminjam ke pihak lain, mau meminjam ke pemerintah.

Hanya saja, perlu dicatat, dalam prakteknya, sumber-sumber likuiditas LPS tersebut akan sangat bergantung dengan kondisi riil pasar dan likuiditas pemerintah.

"Kalau sekarang pemerintah keliyengan dengan anjloknya pajak, bagaimana LPS bisa minta pinjaman? Kalau uang BI sudah banyak dipakai memonetisadi defisit APBN, mana mau dia membeli SBN dari LPS? Jadi kondisi riil yang akan berpengaruh nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper