Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Keringanan Kredit Bank Capai Rp769,55 Triliun per 6 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan tren restrukturisasi mulai menurun untuk segmen UMKM, sedangkan untuk segmen non UMKM mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi restrukturisasi kredit oleh perbankan mencapai Rp769,55 triliun hingga 6 Juli 2020. Nilai tersebut meningkat 3,88 persen atau naik Rp28,76 triliun dibandingkan dengan realisasi 29 Juni 2020 senilai Rp740,79 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan potensi restrukturisasi oleh 102 bank mencapai Rp1.370,56 triliun, terdiri dari segmen UMKM senilai Rp560,35 triliun dan non-UMKM sebesar Rp810,21 triliun.

Dari jumlah tersebut, potensi debitur restrukturisasi sebanyak 15,23 juta debitur, terdiri dari segmen UMKM 12,69 juta debitur dan non UMKM 2,54 juta debitur.

Dari potensi tersebut, realisasi restrukturisasi mencapai senilai Rp769,55 triliun, terdiri dari segmen UMKM Rp326,38 triliun dan non-UMKM Rp443,17 triliun.

Realisasi restrukturisasi mencakup 6,72 juta debitur, terdiri dari UMKM sebanyak 5,41 juta debitur dan non UMKM sebanyak 1,31 juta debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan tren restrukturisasi mulai menurun untuk segmen UMKM, sedangkan untuk segmen non UMKM mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir.

OJK saat ini sedang mengkaji kemungkinan untuk untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit setelah mendapat masukan dari asosiasi perbankan.

"Kami membuka kemungkinan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020," katanya melalui konferensi video, Senin (13/7/2020).

Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Toni EB Subari menyampaikan kebijakan yang tertuang dalam POJK 11/2020 sangat bermanfaat bagi industri pada kondisi yang penuh dengan tantangan saat ini.

Oleh karena itu, asosiasi berharap POJK 11/2020 yang terkait dengan relaksasi dapat diperpanjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper