Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten membuka opsi meminta bantuan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam upaya penyehatan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
Pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Banten, Selasa (14/7/2020), Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar membacakan tanggapan dan jawaban Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap pandangan fraksi-fraksi, yang disampaikan pada rapat Minggu (12/7/2020).
Salah satunya adalah pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar mengenai pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) No.33/2020 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan sebagai salah satu cara dalam menyelamatkan Bank Banten.
Al Muktabar menyatakan terkait dengan beleid anyar tersebut, sesuai dengan pasal 33 PP No.33/2020, aturan pelaksanaan diterbitkan paling lama 7 hari sejak diundangkan. Aturan terkait LPS ini diundangkan pada 7 Juli 2020.
"Sampai saat ini aturan pelaksanaan tersebut belum ditetapkan, untuk selanjutnya menurut kami bisa dijadikan alternatif penyehatan Bank Banten yang mengalami krisis likuiditas," ujarnya.
Karyawan melayani nasabah Bank Banten/Bisnis
Sebagai informasi, PP No.33/2020 merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No.2/2020 yang memberikan landasan hukum dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan dimaksud, salah satunya melalui penguatan kewenangan LPS.
PP tersebut mengatur penguatan kewenangan LPS antara lain mengenai penambahan kewenangan untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan yang bersifat antisipatif dalam rangka menangani ancaman terhadap Stabilitas Sistem Keuangan.
Selain itu, melalui PP anyar ini LPS dapat melakukan penempatan dana ke bank selama pemulihan ekonomi setelah terdampak Covid-19.
Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
Pada Bab III diatur mengenai persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank non-sistemik.
"Persiapan penanganan bank dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," demikian bunyi pasal 3 ayat 1 PP No.33/2020.
LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data dan/atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.
Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan penanganan bank meliputi, tetapi tidak terbatas pada persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokkan aset dan/atau kewajiban bank yang dialihkan dan pengajuan izin prinsip pendirian bank perantara.
Adapun, Pemprov Banten saat ini sedang memproses proses penyertaan modal senilai Rp1,5 triliun dari Rp1,9 triliun dari dana pemerintah yang dibutuhkan. Sisa senilai Rp400 miliar nantinya berasal dari pemegang saham publik dan kerja sama pihak lain.
Pemprov Banten akan mengkonversi dana kas daerah yang ada di Bank Banten senilai Rp1,5 triliun sebagai penyertaan modal kepada Banten Global Development, badan usaha milik daerah sebagai kendaraan pemerintah dalam bank daerah itu, yang selanjutnya disalurkan ke Bank Banten.
Rencana ini akan dituangkan dalam peraturan daerah, yang sedang diproses untuk mendapatkan restu DPRD Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim berharap dengan rencana penyuntikan modal pemerintah ini menjadi harapan baru bagi Bank Banten. "Ini langkah awal, semoga menjadi harapan baru agar bank ini bisa ditangani bersama-sama oleh Pemprov Banten dan DPRD saat ini," katanya.