Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengapresiasi setiap masukan dan kritik dari berbagai pihak terkait skema penempatan dana.
Sebelumnya, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No.3/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.33/2020 tentang pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan skema penempatan dana oleh LPS bukan turunan dari UU kelembagaan LPS, tetapi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, yang akhirnya resmi ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU) No.2/2020.
"Perpu ini sendiri muncul karena ada kegentingan yang memaksa. Kemudian tentu kalau ada yang mengatakan tidak sesuai itu kami tentu persilakan untuk dilihatkan kembali," katanya dalam webinar LPS, Jumat (24/7/2020).
Halim pun tak mengelak pada akhirnya UU ini dapat di-challange ke judicial review. "Risiko hukum tentu akan ada. Itu kalau ada yang membawa ini ke judicial review. Kami pun melihat risiko dalam penempatan dana ini," katanya.
Adapun, judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Meski demikian, Halim mengatakan LPS akan lebih fokus pada risiko penempatan dan pemanfaatan dana LPS oleh bank.Dalam penempatan dana, LPS pun akan melakukan kajian luar biasa.
LPS akan lebih mempertimbangkan aset-aset yang likuid seperti surat berharga. LPS pun akan lebih cenderung memilih aset pemilik bank agar proses tindak lanjutan terburuk lebih mudah dilakukan.
Hal ini dilakukan juga untuk menciptakan rasa tanggung jawab lebih kepada para pemilik bank.
Sementara itu, dalam risiko pemanfaatan dana, LPS pun telah membuat berapa peraturan agar dana dapat digunakan hanya untuk menanggulangi permasalahan likuidiats. Dana tidak boleh digunakan untuk kepentingan pemilik atau pihak terafiliasi dan tidak untuk membantu individu dalam bank.
"Namun, tetap fungsi pengawasan bank akan tetap berada di bawah OJK," imbuhnya.