Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi meluncurkan penjaminan pinjaman untuk segmen korporasi non-UMKM dan non-BUMN sebesar Rp100 triliun pada hari ini, Rabu (29/7/2020).
Penjaminan kredit korporasi ini mengandeng bank-bank di Tanah Air dengan target kredit sebesar Rp100 triliun hingga 2021. Dalam program ini, pemerintah menunjuk LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai perpanjangan tangan.
Sementara itu, jumlah kredit yang dijamin berkisar Rp10 miliar sampai Rp1 triliun.
Adapun, daftar bank-bank tersebut sebagai berikut:
1. PT Bank Central Asia, Tbk;
2. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
3. PT Bank DBS Indonesia;
4. PT Bank HSBC Indonesia;
5. PT Bank ICBC Indonesia;
6. PT Bank Maybank Indonesia;
7. PT Bank Resona Perdania, Tbk;
8. Standard Chartered Bank;
9. PT Bank UOB Indonesia;
10. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
13. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
14. Bank DKI;
15. Bank MUFG, Ltd