Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran klaim terkait Covid-19 paling besar oleh industri asuransi jiwa terjadi di wilayah-wilayah dengan catatan kasus positif yang banyak. Pembayaran klaim terbesar terjadi di Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), industri asuransi jiwa membayarkan total klaim yang terkait Covid-19 hingga Rp216 miliar pada Maret–Juni 2020. Selama masa pandemi, terdapat 1.642 klaim terkait Covid-19 yang dibayarkan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
Dari jumlah tersebut, pembayaran klaim terbesar terjadi di DKI Jakarta yakni sebesar Rp146,9 miliar. Jumlah itu mencakup Rp139,7 miliar klaim asuransi jiwa dan kesehatan dari 638 polis, serta Rp7,18 miliar klaim asuransi jiwa kredit dari 30 polis.
Setelah itu, klaim terbesar selanjutnya dibayarkan industri asuransi ke nasabah di wilayah Jawa Timur dengan total Rp21,1 miliar. Jumlah tersebut meliputi Rp20,1 miliar klaim asuransi jiwa dan kesehatan dari 157 polis, serta Rp951,8 juta klaim asuransi jiwa kredit dari 5 polis.
Wilayah ketiga dengan pembayaran klaim terbesar terkait Covid-19 adalah Jawa Barat dengan nilai Rp19,2 miliar. Jumlah itu mecncakup Rp16,4 miliar klaim asuransi jiwa dan kesehatan dari 285 polis, serta Rp2,83 miliar klaim asuransi jiwa kredit dari 10 polis.
Klaim-klaim besar yang dibayarkan oleh industri itu terjadi di wilayah-wilayah dengan catatan kasus positif terbanyak. Pembayaran klaim terbanyak di ibukota pun sejalan dengan jumlah kasus yang terjadi di episentrum pandemi Indonesia tersebut.
Baca Juga
Hingga Kamis (30/7/2020), terdapat total 106.336 kasus positif Covid-19 di Indonesia. DKI Jakarta mencatatkan 20.969 kasus positif atau 19,7 persen dari total kasus positif yang tercatat hingga saat ini di seluruh Indonesia.
DKI Jakarta yang sebelumnya memiliki catatan kasus positif terbanyak disalip oleh Jawa Timur yang menjadi titik penyebaran baru. Hingga saat ini pemerintah mencatat 21.772 kasus positif atau 20,4 persen dari total kasus di Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa industri asuransi tetap memenuhi tanggung jawabnya terhadap nasabah meskipun biaya perawatan pasien terjangkit Covid-19 ditanggung pemerintah. Industri membayar klaim untuk biaya pengobatan di rumah sakit rujukan dalam dan luar negeri, serta risiko meninggal dunia akibat Covid-19.
"AAJI mengapresiasi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang di masa pandemi tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan tidak mengecualikan Covid-19 ke dalam proteksi yang diberikan walaupun sudah dikategorikan sebagai penyakit pandemi," ujar Budi pada Kamis (30/7/2020) melalui keterangan resmi.
Dia berpesan agar masyarakat selalu waspada dalam menjalani adaptasi kebiasaan baru dan menjalani gaya hidup sehat. Masyarakat pun dihimbau untuk memiliki perlindungan, demi menjaga diri dari berbagai risiko.