Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas terus mencetak rekor baru dalam beberapa perdagangan terakhir. Hal itu pun dapat dijadikan kesempatan bagi oknum tertentu melakukan penipuan berkedok mendulang untung melalui investasi emas.
Untuk diketahui, harga emas cetakan Antam untuk ukuran satu gram naik Rp19.000 per gram pada perdagangan Rabu (5/8/2020) ke level Rp1,048 juta per gram. Harga itu pun menjadi posisi tertinggi emas sepanjang sejarah. Sepanjang tahun berjalan 2020, harga emas Antam untuk ukuran satu gram itu telah menguat hingga 35,9 persen.
Di sisi lain, dalam perdagangan yang sama harga emas di pasar spot hingga pukul 14.16 WIB telah naik 0,6 persen ke level US$2.031,3 per troy ounce, juga menjadi level tertinggi emas di pasar spot sepanjang sejara. Secara year to date, harga emas telah bergerak naik 33,87 persen.
Kenaikan harga emas itu pun telah membuat investor tergiur untuk berinvestasi logam mulia dan mengincar keuntungannya. Apalagi, tren penguatan emas diyakini masih akan terjadi hingga akhir tahun seiring dengan prospek perlambatan pertumbuhan ekonomi global akibat pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa investor harus terus waspada sebelum investasi dan tidak terlalu impulsif hanya dengan penawaran keuntungan lebih dari tren kenaikan harga emas saat ini. Dia menjelaskan, investor harus selalu memastikan emas yang ditawarkan sebagai barang tersendiri, komoditi, atau dengan janji imbal hasil.
Ketika masyarakat ingin berinvestasi emas sebagai barang tersendiri, selalu pastikan fisik emas dimiliki oleh yang bersangkutan dan masyarakat memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan kembali emas tersebut.
Baca Juga
“Namun, jika investasi emas dilakukan dalam konteks komoditi berjangka, maka selalu pastikan melakukannya pada perusahaan yang memiliki izin usaha yang berkaitan dengan komoditi berjangka,” ujar Tongam kepada Bisnis, Rabu (5/8/2020).
Dia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu terapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis dari setiap produk investasi yang ditawarkan. Untuk legal, artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya, seperti memeriksa kepemilikan dan kesesuaian izin usaha instansi terkait terhadap aktivitas penawarannya.
Tongam menjelaskan izin usaha pun tidak selalu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan RI.
Kemudian untuk logis, artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan apakah masuk akal atau sudah sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. “Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali,” papar Tongam.
Dia juga menjelaskan investasi bodong dengan menawarkan emas pun sudah pernah terjadi sebelumnya. Dia memberikan contoh investasi ilegal oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang menawarkan investasi konsorsium mendulang emas dengan janji imbal hasil sebesar 5 persen per bulan.
Modus investasi yang dilakukan PT CSI adalah emas yang ditawarkan kepada seluruh nasabah adalah satu emas yang sama, sehingga setiap nasabah tidak memegang emasnya.
Padahal perdagangan itu sifatnya jual lepas (cash and carry) dan barang harus diterima setelah dibayar. Namun, emas yang ditawarkan CSI kepada nasabah dan telah dibayar nasabah tersebut tetap ditahan CSI dan dijanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal.