Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Mau Rombak Direksi, Ganti Wadirut?

BNI akan mengadakan RUPSLB pada 2 September 2020 dengan agenda perubahan susunan pengurus perseroan.
Nasabah bertransaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta, Kamis (11/6). Bisnis/Nurul Hidayat
Nasabah bertransaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Jakarta, Kamis (11/6). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. akan menyelenggarakan RUPSLB pada 2 September 2020. Mata acara yang akan dibahas yaitu perubahan susunan pengurus perseroan.

Corporate Secretary BNI Meiliana mengkonfirmasi RUPSLB yang digelar bulan depan itu terkait dengan pergantian Wakil Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo.

Namun, terkait siapa yang bakal menggantikan Anggoro dan menduduki posisi wakil direktur utama, perseroan menyerahkan kandidat yang akan mengisi posisi tersebut kepada pemegang saham. 

Begitu pula, terkait kemungkinan pergantian direksi lainnya akan diserahkan kepada pemegang saham. "Iya [agenda ganti Wadirut], semua tergantung pemegang saham," katanya, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, Anggoro Eko Cahyo yang ditetapkan sebagai Wakil Direktur Utama BNI dalam RUPS Tahunan pada 20 Februari 2020, tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Iya benar [Anggoro] tidak lolos [fit and proper test]," ujar salah satu sumber internal OJK pada pertengahan Juni kemarin. 

Dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Juni 2020, Corporate Secretary BNI Meiliana menyampaikan RUPS tahunan perseroan yang diselenggarakan pada 20 Februari 2020 telah melakukan pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan, anggota direksi dan dewan komisaris bank yang telah diangkat dalam RUPS wajib mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan.

Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK, terdapat satu orang anggota direksi perseroan yang tidak mendapat persetujuan OJK. "Perseroan berkomitmen untuk mematuhi hasil dari penilaian kemampuan dan kepatutan OJK tersebut," paparnya dalam keterbukaan itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper