Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Senin (17/8/2020), Bank Indonesia akan merilis uang baru Rp75.000 untuk memperingati Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Ada hal menarik dari bentuk dan gambar uang kertas tersebut.
Berdasarkan rupa baru uang Rp75.000 yang diterima Bisnis dan telah dikonfirmasi oleh Bank Indonesia, warna uang tersebut mirip dengan pecahan Rp100.000, yakni merah muda. Hal serupa, terdapat gambar Proklamator RI Soekarno–Hatta.
Namun, masih pada sisi yang sama, ada latar belakang kereta api dan foto pengibaran bendera saat Proklamasi Kemerdekaan 1945.
Adapun, di sisi lain uang Rp75.000 ada siluet ragam wajah Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan budaya. Selain itu, ada gambar satelit dan peta Indonesia pada sisi ini.
Yang cukup unik dari uang pecahan baru ini adalah angka nol sangat kecil dibandingkan dengan angka 75. Bahkan, nyaris tidak terlihat apabila diterawang dari kejauhan.
Apakah penulisan angka nol yang kecil ini terkait dengan program redenominasi? "Enggak kok," ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti kepada Bisnis, Minggu (17/8/2020) malam.
Meskipun membantah soal nuansa redenominasi dalam uang baru Rp75.000, Destry membenarkan bahwa yang yang diluncurkan hari ini berwarna merah muda tersebut. "Iya," ujarnya singkat.
Seperti kita ketahui, pemerintah bersama Bank Indonesia sudah lama merencanakan redenominasi angka pada nilai tukar rupiah. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.
Contohnya, angka mata uang Rp75.000 akan dituliskan Rp75 saja. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan penulisan dan efisiensi dalam perhitungan akuntansi keuangan. Secara gengsi, nilai tukar rupiah tidak terlalu besar apabila dibandingkan dengan negara lain, misalkan satu dolar AS yang setara Rp14.000 menjadi Rp14.
Namun, rencana redenominasi itu kandas sejak digagas pertama kali era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga era Presiden Joko Widodo.
Belakangan, wacana redenominasi kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai salah satu fokus perhatian pada periode 2020-2024.
Hal tersebut tertuang dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Pada periode 2014-2019 rencana redenominasi tersebut juga masuk rencana strategis Kemenkeu, tetapi tidak terealiasi.
Rencana redenominasi ini sendiri pertama kali digulirkan oleh Darmin Nasution saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2009 hingga 2013.