Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SC Malaysia & OJK Tanda Tangani Kerja Sama Tekfin, Ini Tujuannya

Sejak 2017, SC telah menetapkan enam perjanjian tekfin dengan regulator global.
Gedung Securities Commission atau Suruhanjaya Sekuriti Malaysia./themalaysianreserve.com
Gedung Securities Commission atau Suruhanjaya Sekuriti Malaysia./themalaysianreserve.com

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Sekuritas Malaysia pada Senin, 24 Agustus 2020, menandatangani perjanjian kerja sama teknologi keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Indonesia untuk membangun kerangka kerja kolaboratif untuk mengembangkan ekosistem teknologi finansial di kedua pasar.

Kesepakatan antara Komisi Sekuritas Malaysia (Securities Commission/SC) dan OJK bertujuan untuk memfasilitasi berbagi informasi tentang tren yang muncul dan perkembangan regulasi diteknologi finansial (tekfin), memberi peluang proyek inovasi bersama, dan memfasilitasi rujukan bisnis tekfin yang ingin beroperasi di wilayah hukum masing-masing.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua SC Syed Zaid Albar dan Wakil Ketua OJK Nurhaida pada Virtual Innovation Day yang diselenggarakan oleh OJK.

Penandatanganan nota kesepahaman ini, kata Syed,  menandai tonggak penting bagi SC dan OJK.

“Kami sekarang berbagi niat untuk mempromosikan inovasi di pasar modal masing-masing. Melalui kolaborasi yang lebih besar, baik Malaysia maupun Indonesia dapat mengembangkan dan meningkatkan industri tekfin kami untuk mendukung komunitas ekonomi Asean,” katanye seperti dikutip dari laman www.sc.com.my, Selasa (25/8/2020).

Asean mewakili salah satu kawasan dengan pertumbuhan tercepat di dunia dengan populasi 670 juta dan produk dometik bruto yang diharapkan sebesar US$4,7 triliun pada 2025. Karena kelas menengah yang baru muncul dan tingkat penetrasi internet yang tinggi, Asean berpotensi menjadi pusat bisnis dan layanan yang inovatif.

Sejak 2017, SC telah menetapkan enam perjanjian tekfin dengan regulator global seperti Hong Kong Securities and Futures Commission (SFC), Monetary Authority of Singapore (MAS), dan Australian Securities and Investments Commission (ASIC).

Sebagai bagian dari agenda digitalnya, SC telah memperkenalkan berbagai inisiatif tekfin sejak 2015, seperti menjadi yurisdiksi pertama di Asia Pasifik yang antara lain mengatur equity crowdfunding. Hal ini diikuti oleh kerangka peraturan untuk pembiayaan peer-to-peer (P2P), layanan manajemen investasi digital, dan pertukaran aset digital.

Pada Mei tahun ini, diperkenalkan kerangka distribusi daring produk pasar modal melalui platform e-Services seperti e-wallet atau penyedia layanan e-payment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper