Bisnis.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera menyusun rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan kedua Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia atau BI.
Rencana pembahasan ini tertuang dalam agenda rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disebarkan melalui sejumlah saluran atau media informasi.
"Jadwal hari ini, presentasi tenaga ahli (TA) atas penyusunan RUU tentang amandemen kedua UU No.23/1999 tentang BI," tulis informasi tertulis yang dikutip Bisnis, Senin (31/8/2020).
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah memasukan amandemen UU BI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.
Keberadaan UU BI bahkan menggeser UU OJK yang terdepak dari prolegnas prioritas 2020.
Selain masuk prolegnas, amandemen UU BI juga masuk dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020 – 2024. Ada dua urgensi revisi UU tersebut.
Pertama, mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakatmelalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.