Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Bayar Pajak Semudah Mengisi Pulsa

Dalam hal ini, Pajakku ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yang dapat menerima penerimaan setoran pajak oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk memudahkan para wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng penyedia jasa aplikasi perpajakan PT Mitra Pajakku (Pajakku).

Dalam hal ini, Pajakku ditunjuk sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) yang dapat menerima penerimaan setoran pajak oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Dedi Rudaedi, Direktur PT Mitra Pajakku mengatakan pihaknya terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar dapat lebih mudah dalam membayar pajak.

“Kami ingin agar kewajiban perpajakan yang selama ini terkesan “sulit” menjadi lebih menyenangkan sehingga semua pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan Negara dapat dilakukan dengna mudah,” ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Pajakku sendiri telah meluncurkan transaksi perdana Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan menampilkan transaksi pembayaran pajak secara langsung dari pelanggan Pajakku yang dilakukan secara virtual.

MPN Pajakku dikembangkan dengan konsep yang sederhana agar Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dapat lebih mudah melakukan pembayaran pajak, bea dan cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semudah dalam mengisi pulsa.

“Saat ini MPN Pajakku telah terintegrasi dengan semua layanan Pajakku sehingga kemudahan dalam Daftar-Hitung-Bayar-Lapor dapat terselesaikan dalam satu aplikasi sehingga One Stop Solution in TAXnologies dapat terpenuhi,” tuturnya.
Dia berharap dengan adanya berbagai kemudahan, dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tingkat kesukarelaan yang tinggi.

MPN Pajakku dapat diakses melalui web Pajakku di www.pajakku.com dan Aplikasi Mobile “Tupai” yang dapat diunduh di Playstore dan di layanan aplikasi perpajakan Pajakku (Halona - ePPT-Tarra) dengan proses Daftar-Hitung- Bayar-Lapor (DHBL).

Platform DHBL yang diluncurkan Pajakku adalah platform pertama yang memudahkan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara lengkap. Pajakku sendiri telah menjadi mitra Direktorat Jendral Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sejak tahun 2005

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dewi Andriani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper