Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran PSBB, OJK Proyeksi Transaksi Kartu Kredit Mulai Pulih

OJK telah merilis kebijakan restrukturisasi kredit yang berlaku hingga Maret 2021. Selain itu, Bank Indonesia juga merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 April 2020.
Ilustrasi Transaksi Kartu Kredit/Bisnis.com
Ilustrasi Transaksi Kartu Kredit/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi sales kartu kredit meningkat seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial skala besar.

OJK telah merilis kebijakan restrukturisasi kredit yang berlaku hingga Maret 2021. Selain itu, Bank Indonesia juga merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 April 2020.

Berdasarkan data OJK, penyaluran kredit kepada pihak ketiga bukan bank yang penarikannya menggunakan kartu pada bank umum tercatat menurun 0,28 persen pada Juni 2020 dibandingkan Mei 2020 (month to month/mtm) menjadi Rp72,84 triliun.

Bahkan, penurunan terlihat makin tajam pada Juni 2020 jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (year on year/YoY) yakni sebesar 12,19 persen.

Data OJK juga menunjukkan terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada kartu kredit. Dengan nilai transaksi kartu kredit yang menurun menjadi Rp72,84 triliun pada Juni 2020, nilai NPL tercatat mencapai Rp2,65 triliun.

Nilai NPL pada Juni 2020 tersebut meningkat 16,03 persen mtm atau naik 28,28 persen YoY. Bahkan, nilai NPL pada Juni 2020 menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun 2020.

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan pemberian relaksasi tersebut masih bergantung kepada pengguna kartu kredit di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : Bisnis Kartu Kredit Dibayangi Penurunan Sales dan Pinjaman Bermasalah

Semasih PSBB diterapkan di sejumlah daerah akan membatasi mobilitas orang, akan memperlemah aktivitas ekonomi, termasuk pemakaian kartu kredit.

Menurutnya, relaksasi kebijakan Bank Indonesia untuk kartu kredit memberikan sentimen positif bagi perbankan dalam menggunakan alat pembayar menggunakan kartu (APMK).

"Namun, saat PSBB dilonggarkan sejalan dengan pelandaian kasus-kasus baru, kegiatan ekonomi akan rebound, penggunaan APMK akan melonjak," katanya kepada Bisnis, Rabu (2/9/2020).

Ryan pun meyakini transaksi kartu kredit akan meningkat mulai kuartal III/2020 dengan NPL terkelola yang baik karena ada relaksasi kebijakan. Hanya saja, mengenai angka pasti, Ryan masih sulit memberikan prediksi pertumbuhan sales kartu kredit.

"Sulit memprediksinya karena bayang-bayang pandemi Covid-19 masih berlangsung," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper