Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Ringankan Pengusaha dan Pekerja

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai dapat membantu sektor usaha dan para pekerja yang penghasilannya tertekan di masa pandemi virus corona tanpa membebani kelangsungan program itu sendiri.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 itu memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Menurunnya beban iuran dari pemberi kerja dan pekerja membuat mereka dapat mengalokasikan uangnya untuk keperluan lain, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Menurut Faisal, hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk menstimulasi daya beli masyarakat dan industri.

"Adanya additional income yang seharusnya untuk membayar iuran [jaminan sosial ketenagakerjaan] bisa untuk memutar perekonomian, bisa untuk konsumsi," ujar Faisal kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).

Faisal, yang meraih gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari Waseda University, menjelaskan bahwa selama pandemi, industri tetap mengeluarkan beban seperti untuk membayar listrik dan gaji, tetapi pendapatannya berkurang. Relaksasi iuran jaminan sosial pun akan meringankan beban industri.

Adapun, dari sisi pekerja, relaksasi iuran tersebut sangat bermanfaat untuk mendorong konsumsi. Faisal menilai bahwa dalam kondisi pandemi ini para pekerja menghadapi dilema, turunnya pendapatan tidak serta merta membuat kebutuhan mereka berkurang, sehingga memerlukan stimulus dalam bentuk apapun.

Faisal pun menilai bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK memiliki kondisi keuangan yang baik sehingga relaksasi iuran tidak akan mengganggu kinerjanya. Kondisinya berbeda dengan 'saudara kandungnya', BPJS Kesehatan yang terus dirundung defisit.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak akan terbebani dengan adanya pengurangan ini, dia dalam kondisi yang baik secara keuangan. Toh kalau ternyata terbebani pun ada backup dari pemerintah, bagaimana pun kan ada dalam satu ekosistem [jaminan sosial] yang dikelola pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Faisal menilai bahwa semestinya memang terdapat keringanan iuran BP JAMSOSTEK seiring menurunnya risiko terhadap para pekerja. Adanya pekerja yang bekerja dari rumah (work from home) membuat risiko kerja mereka relatif berkurang.

Pengurangan risiko tersebut menurutnya membuat besaran premi yang ada dapat disesuaikan. Terlebih, Faisal menilai bahwa jika terdapat penurunan klaim dari para pekerja, maka semestinya penyesuaian iuran diberlakukan di tengah pandemi virus corona ini.

"Kalau pun klaimnya tidak turun, karena ada beberapa sektor industri yang tetap beroperasi, sekarang purchasing manager index [PMI] masuk level ekspansif, harus ada backup untuk BP JAMSOSTEK," ujar Faisal.

Adapun, dia menilai bahwa pemerintah dan BP JAMSOSTEK harus mengantisipasi risiko ketidakmampuan peserta dalam membayar iuran saat masa relaksasi telah berakhir. Menurutnya, sepanjang pandemi Covid-19 melanda, kondisi perekonomian masyarakat masih akan tertekan sehingga perlu menjadi perhatian.

Faisal menilai bahwa sektor industri menghadapi tantangan untuk terus melakukan produksi, meskipun permintaan menurun di masa pandemi Covid-19. Untuk menyikapi kondisi tersebut, pemerintah dinilai perlu memberikan stimulus dalam bentuk apapun.

"[Keringanan iuran jaminan sosial] ini kan satu paket besar dengan program pemulihan ekonomi nasional [PEN], stimulus dapat membuat pengusaha memiliki daya beli yang cukup besar pada 2021 sehingga bisa membayar iuran yang tertunda," ujarnya.

Sementara itu, para pekerja akan fokus dalam aktivitas konsumtif selama masa pandemi Covid-19 sehingga terdapat risiko kesulitan membayar iuran saat masa relaksasi berakhir. Menurut Faisal, pemerintah harus memiliki simulasi risiko jika nantinya terjadi tunggakan iuran dari para pekerja.

Faisal pun menekankan bahwa terdapat sejumlah proyeksi bahwa kondisi perekonomian Indonesia akan tumbuh signifikan pada 2021 sehingga menjadi kabar baik bagi dunia usaha dan para pekerja. Meskipun begitu, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan penanganan masalah kesehatan yang sangat baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper