Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya Dua Bulan, Utang Klaim Jiwasraya Naik Rp700 Miliar

Berdasarkan paparan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku induk holding asuransi dan penjaminan di rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), per 31 Juli 2020 Jiwasraya mencatatkan utang klaim Rp18,7 triliun.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatatkan kenaikan utang klaim hingga Rp700 miliar dalam dua bulan seiring adanya klaim yang jatuh tempo setiap harinya.

Berdasarkan paparan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku induk holding asuransi dan penjaminan di rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), per 31 Juli 2020 Jiwasraya mencatatkan utang klaim Rp18,7 triliun.

Utang klaim tersebut meningkat dari paparan terakhir Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana pada 31 Mei 2020, Jiwasraya memiliki utang klaim Rp18 triliun. Terjadi kenaikan utang klaim hanya dalam selang waktu dua bulan.

Sekitar 90 persen tekanan likuiditas itu berasal dari utang klaim polis saving plan senilai Rp16,6 triliun dari 17.449 pemegang polis, naik dari catatan 31 Mei 2020 senilai Rp16,5 triliun.

Sementara itu, utang klaim dari polis-polis tradisional mengalami kenaikan lebih besar. Akhir Juli lalu, posisi utang klaim tradisional tercatat senilai Rp1,1 triliun dari 20.187 nasabah korporasi. Jumlahnya meningkat dari posisi 31 Mei 2020 senilai Rp600 miliar dari 22.735 nasabah korporasi.

Adapun, utang klaim tradisional memiliki total sekitar Rp1 triliun untuk 20.109 nasabah ritel. Jumlah itu terdiri dari sekitar Rp0,4 triliun klaim ekspirasi atau meninggal dunia dan sekitar Rp0,6 triliun klaim tebus. Catatan utang klaim tradisional ritel tersebut meningkat dari posisi 31 Mei 2020 yang berkisar Rp0,9 triliun dari 12.410 pemegang polis, terdiri dari Rp0,2 triliun klaim ekspirasi atau meninggal dunia dan sekitar Rp0,7 triliun klaim tebus

Nominal utang klaim tradisional dari pemegang polis korporasi tercatat meningkat sekitar Rp0,5 triliun meskipun jumlah nasabahnya berkurang 2.584 orang. Adapun, jumlah utang klaim tradisional dari pemegang polis ritel bertambah sekitar Rp0,1 triliun meskipun peningkatan jumlah nasabahnya mencapai 7.699 orang.

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana mengonfirmasi adanya peningkatan utang klaim perseroan. Menurutnya, Jiwasraya belum mampu membayar klaim-klaim tersebut sehingga utangnya terus bertambah. "Betul, klaim jatuh tempo bertambah setiap hari," ujar Kompyang kepada Bisnis, Rabu (9/9/2020).

Dia pun menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini Jiwasraya baru mampu membayar utang klaim polis tradisional sebesar Rp470 miliar pada Maret 2020. Selain itu, menurutnya, perseroan tidak pernah membayarkan lagi klaim kepada nasabahnya.

"Hanya sekali saja kami membayar klaim pada saat akhir Maret 2020 dan setelah itu belum ada lagi [pembayaran klaim]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper