Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal dan menarik PSBB transisi mulai 14 September 2020.
Pertumbuhan kredit perbankan pun diperkirakan kembali melambat pada sisa bulan tahun ini sebagai imbas dari penerapan kembali kebijakan tersebut.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan pada masa transisi PSBB perekonomian sudah bergerak, walaupun masih sangat terbatas. Penyaluran kredit mulai tumbuh terutama dengan dorongan likuiditas dari masyarakat.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit mulai membaik tercermin dari pertumbuhan kredit pada Juli 2020 sebesar 1,53 persen, dibandingkan dengan pertumbuhan kredit Juni 2020 sebesar 1,49 persen.
Menurutnya, penerapan PSBB total untuk kedua kalinya bakal berpengaruh terhadap kredit. "Semua akan berbalik melambat," katanya, Kamis (10/9/2020).
Pertumbuhan kredit cenderung melambat ketika penerapan kebijakan PSBB yang dimulai April kemarin. Pertumbuhan kredit pada Mei 2020 sebesar 3,04 persen, lebih rendah dari April 2020 sebesar 5,73 persen.
Meski tekanan kredit meningkat, Piter memperkirakan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dapat diredam dengan kebijakan restrukturisasi kredit.
"Pertanyaannya akan berapa lama pengetatan ini berlangsung? Kalau lama misal hingga akhir tahun, maka dampaknya akan besar. Ekonomi akan benar-benar kembali terpuruk. Penyaluran kredit akan kembali terhenti," ujarnya.
Adapun, dalam konferensi pers kemarin malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan 3 hal, yaitu angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.
Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk restoran, sekolahan, dan tempat ibadah.