Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Modal Inti, Bank Banten Bakal Minta Restu Pemegang Saham

OJK mewajibkan kepada setiap bank umum untuk meningkatkan modal inti minimum yang dimiliki senilai Rp3 triliun secara bertahap.
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan tujuan mendukung rangkaian aksi korporasi untuk memperkuat modal perseroan.

Penambahan modal tersebut melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) ini rencananya akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 Oktober 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menegaskan peran penting permodalan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan sehingga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi.

Berdasarkan POJK tersebut, OJK mewajibkan kepada setiap bank umum untuk meningkatkan modal inti minimum yang dimiliki senilai Rp3 triliun secara bertahap.

“Secara umum, pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak secara langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas saham perseroan. Tentunya hal tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja perseroan dan memberikan daya dobrak untuk melakukan pengembangan usaha sebagai Bank Pembangunan Daerah yang sehat,” jelas Direktur Bank Banten Kemal Idris dalam keterangan resmi, Jumat (11/9/2020).

Dia melanjutkan rangkaian aksi korporasi yang tengah berjalan saat ini adalah wujud nyata kemandirian Provinsi Banten. Semua dukungan dan kepercayaan yang diberikan telah membangun asa baru untuk Perseroan.

"Melihat kondisi ekonomi yang tidak menentu dalam waktu singkat ini, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir serta segenap pemangku kepentingan, kami masih optimistis peraturan OJK untuk penambahan modal inti tersebut dapat dipenuhi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper