Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Gadai Swasta Terdaftar di OJK Bertambah

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 16 entitas sejak awal tahun hingga 12 September 2020.
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 16 entitas sejak awal tahun hingga 12 September 2020.

Sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru.

Selanjutnya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Gadai Mas Bali, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Gadai Mas Sulsel, PT Gadai Murah Jogja. Berikutnya, PT Startech Gadai Hastadharana, PT Awi Gadai Joga, PT Gadai Lancar Jaya.

Selanjutnya, PT Cipta Dana Gadai, PT Gadai Murni Artha. Yang terbaru, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sakti Nusantara pada awal September 2020.

PT Gadai Sakti Nusantara berlokasi di Jalan Cendrawasih No.2 RT 003 RW 005 Keluarahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Pemberian izin usaha ini berdasarkan KEP-146/NB.1/2020 tanggal 8 September 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK tentang usaha pergadaian, PT Gadai Sakti Nusantara wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Informasi tersebut meliputi nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional.

Kemudian, tingkat bunga pinjaman dan imbas jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasar prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah tedaftar/berizin dari OJK," terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini dalam pengumuman di laman OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper