Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan perlu memperlonggar batas rasio kredit bermasalah menjadi di atas 5% untuk meningkatkan kepercayaan nasabah menempatkan dana di bank.
Ekonom senior Indef sekaligus Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan saat ini batas rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) adalah sebesar 5%. Setelah kebijakan restrukturisasi kredit berakhir, kualitas kredit bisa memburuk. Apalagi ditambah dengan kredit-kredit yang telah bermasalah sebelum pandemi.
Menurutnya, kebijakan pelonggran NPL ini akan mengarah pada market conduct atau pengawasan perilaku jasa keuangan dalam memberikan kepercayaan pada nasabah.
"Supaya orang tetap percaya tempatkan uangnya di bank, jadi lebih ke arah market conduct, berikan kepercayaan pada nasabah," katanya dalam webinar, Selasa (15/9/2020).
Soal urgensi pelonggaran NPL, juga berkaitan dengan ketahanan sektor riil menghadapi pandemi. Saat ini UMKM menjadi sektor yang terdampak pandemi, tetapi jika kondisi ini berlanjut dalam jangka panjang, koporasi menjadi sektor selanjutnya yang akan terimbas.
"Yang harus diselesaikan kemungkinan ada di sektor riil yang tidak bisa bertahan, ketika ekonomi membaik dia tidak bisa recovery, akan banyak kredit macet yang muncul pasca-pandemi,"katanya.
Baca Juga
Meskipun demikian, sektor keuangan dinilai telah mengalami perbaikan dari sisi regulasi. Terbukti dengan adanya Perppu 1/2020 yang memungkinkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penjaminan simpanan di atas Rp2 miliar. Penerapan kebijakan tersebut tinggal menunggu waktu dan situasi yang tepat saja.
"Peluru sudah ada cuma apa dikeluarkan sekarang apa belum tergantung kondisi," sebutnya.