Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelas Standar Rawat Inap BPJS Kesehatan Diterapkan Bertahap Mulai 2021

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menyiapkan linimasa (timeline) pelaksanaan regulasi paket manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mulai menerapkan kelas rawat inap JKN atau kelas standar dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada awal 2021. Meskipun begitu, kesiapan pelaksanaan kelas standar masih menuai tanda tanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menyiapkan linimasa (timeline) pelaksanaan regulasi paket manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan adanya kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta JKN. Aturan itu pun mengamanatkan adanya menfaat perlindungan bagi peserta yang berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Oscar menjabarkan bahwa saat terbentuk pada 2014, BPJS Kesehatan belum menerapkan kelas standar karena berbagai keterbatasan. Pemerintah pun akan melakukan penerapan kelas standar secara bertahap, mulai awal 2021 hingga akhir 2022 atau selama dua tahun.

"Penerapan bertahap untuk paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar, ini di timeline akan mulai diterapkan tahun depan," ujar Oscar dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).

Sejak Januari 2020, Kemenkes telah melakukan penyusunan draft paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar. Rancangan itu akan digodok lebih lanjut pada Oktober–Desember 2020 melalui harmonisasi sejumlah regulasi.

Menurut Oscar, untuk memberlakukan amanat UU 40/2004 secara bertahap, pemerintah harus melakukan perubahan dan harmonisasi Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setelah itu, rancangan Perpres baru pun akan ditetapkan oleh presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Adapun, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution menyatakan bahwa berdasarkan pantauannya, kualitas ruang rawat inap kelas 1, 2, dan 3 di berbagai daerah pun masih belum setara di setiap kelasnya. Dia pun mempertanyakan konsep kelas standar yang kemudian akan diimplementasikan.

"Di lapangan, kelas 1, 2, 3 juga enggak standar. Implementasi di lapangan perlu dilakukan satu evaluasi yang jelas," ujar Chairul dalam rapat yang sama.

Dia pun menilai bahwa masih banyak pihak fasilitas kesehatan dan masyarakat umum yang belum memahami konsep kelas standar. Hal tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian jika penerapannya akan dilakukan mulai tahun depan.

"Dewan Pengawas melihat perlu ada salah satu informasi yang jelas, oleh karena itu, [penjelasan] kelas standar harus melalui satu pintu, jangan semua orang berbicara KDK. KDK itu biar Kemenkes [yang berbicara], kelas standar itu DJSN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper