Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Temuan FinCEN, OJK: Bank Mampu Identifikasi Transaksi Mencurigakan

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan industri perbankan di Indonesia telah menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), sebagaimana Rekomendasi FATF (Financial Action Task Force).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan angkat bicara mengenai bocoran laporan transaksi janggal dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) yang menyebutkan ada sejumlah bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan industri perbankan di Indonesia telah menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), sebagaimana Rekomendasi FATF (Financial Action Task Force).

Berdasarkan jumlah dan persentase kumulatif Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) menurut jenis pihak pelapor sampai dengan April 2020, sebagian besar LTKM disampaikan oleh bank.

Jumlah LTKM dari bank tersebut menunjukkan bahwa pelaporan LTKM masih didominasi oleh bank dibandingkan sektor lainnya. Sehingga sistem APU PPT sudah dimiliki dengan parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif di industri perbankan.

"Dengan mekanisme tersebut, bank mampu mengidentifikasi dengan lebih baik adanya transaksi keuangan mencurigakan, dan dapat menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada PPATK," katanya, Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya ada 19 bank di Indonesia yang disebut-sebut terlibat dalam transaksi mencurigakan menurut laporan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) yang diperoleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan Buzzfee News. FinCEN merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat.

Dikutip dari laman ICIJ pada Selasa (22/9/2020), terdapat 496 transaksi yang diambil dari File FinCEN yang menunjukkan transaksi janggal mengalir ke dan dari Indonesia senilai total US$504,66 juta atau setara Rp7,46 triliun. Uang yang masuk ke Indonesia senilai US$218,50 juta, sedangkan yang ditransfer senilai US$286,16 juta.

Tercatat ada 19 bank di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah, yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan. Terdapat dua nama bank pelat merah yang terekam dalam transaksi janggal tersebut.

Nama-nama bank tersebut yakni Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, Bank Windu Kentjana International, Hongkong Shanghai Banking Corp, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Negara Indonesia, Panin Bank, Bank Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, Bank OCBC NISP. Berikutnya, Bank Danamon Indonesia, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank International Indonesia, Citibank NA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper