Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha menilai pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono yang menyatakan telah terjadi gagal bayar yang dilakukannya pada Oktober 2019 sebagai informasi yang tidak benar. Pernyataan Kejaksaan Agung tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (24/9/2020).
Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa mengatakan yang terjadi bukan gagal bayar melainkan penundaan pembayaran polis kepada nasabah. Hal itu terjadi sejak Sub Rekening Efek (SRE) diblokir pada 21 Januari 2020. WanaArtha mengaku pihaknya juga memiliki bukti pembayaran klaim kepada nasabah dari Oktober 2019 hingga sebelum rekening efek diblokir.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga dinilai keliru dengan membuat pernyataan bahwa tidak pernah menyita uang nasabah WanaArtha Life. Kejagung mengaku melakukan penyitaan saham atau reksadana milik Benny Tjokro yang ada di WanaArtha Life.
"Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha Life yang mana SRE tersebut berisikan dana kelolaan (titipan) milik pemegang polis," katanya seperti dikutip dalam rilis, Sabtu (26/9/2020).
Perusahaan asuransi menghimpun dana dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Selanjutnya, dana ini diinvestasikan dan dikelola melalui pihak ketiga terutama di pasar uang dan pasar modal yang wajib mengikuti protokol transaksi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek indonesia.
“Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang polis, investor apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apapun di WanaArtha Life," katanya.
Baca Juga
Yanes memandang keterangan Jampidsus Ali Mukartono sangat tidak tepat dan tidak akurat terkait dengan ketidakmampuan pihaknya dalam membuktikan status keterkaitan
rekening efek WanaArtha Life dengan kasus Jiwasraya.
WanaArtha Life mengaku sudah bersurat kepada Kejaksaan Agung (cq. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah) dengan nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 perihal Pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran Sub Rekening Efek (SRE) dan Permohonan Pencabutan Perintah
Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek.
“Namun Demikian, surat yang kami tulis ini tidak pernah direspon oleh pihak Kejaksaan Agung. Kami sebaliknya mempertanyakan mengapa justru hal ini baru direspon oleh
Kejaksaan Agung di dalam RDP dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 24 September 2020,” sebutnya.
Yanes menambahkan, Daniel Halim sebagai Direktur Keuangan WanaArtha Life secara resmi telah memberikan keterangan sekurang-kurangnya 4 kali kepada Kejaksaan Agung selama penyelidikan kasus Jiwasraya. Hal sebaliknya, pihak Kejaksaan Agung meminta klarifikasi melalui forum yang tidak resmi serta tanpa disertai surat untuk meminta data-data terkait dengan nasabah WanaArtha Life.
“Pada prinsipnya, kami akan memenuhi perintah dari lembaga penegak hukum sepanjang hal tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis kepada manajemen WanaArtha Life. Tentu apabila dilakukan melalui forum yang tidak resmi, kami tidak dapat melakukan apa yang diminta oleh Kejaksaan Agung, mengingat data-data nasabah WanaArtha Life bersifat rahasia dan terbatas sehingga kami hanya dapat memberikan melalui forum yang bersifat resmi,” sebutnya.