Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk perbankan sedang dalam tahap finalisasi.
Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan BI No. 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah.
Saat ini, BI telah menyelesaikan peninjauan kembali dan sedang menyiapkan penyempurnaan lebih lanjut dalam perubahan ketiga PBI tersebut.
"Kami dalam proses finalisasi revisi ketiga," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/9/2020).
Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, di antaranya mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.
Di samping itu, Perry mengatakan BI juga telah membentuk Forum Koordinasi Makroprudensial dan Mikroprudensial (FKMM) antara BI dan OJK.
Dalam hal ini, pemberian PLJP/PLJPS disepakati merupakan bagian dari tindakan pengawasan oleh OJK sehingga bank-bank yang akan memerlukan PLJP/PLJPS diwajibkan untuk mempersiapkan verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP.
Dengan demikian, proses pemberian PLJP/PLJPS oleh BI dalam hal sewaktu-waktu diperlukan bisa dipercepat.