Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Minta Proses Klaim Covid-19 Dipercepat, Ini Respons BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris merespon arahan Luhut itu dengan meminta Dinas Kesehatan untuk mendorong rumah sakit di daerah agar segera mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mempercepat proses verifikasi klaim biaya perawatan pasien terjangkit virus corona.

Hal tersebut disampaikan Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Selasa (29/9/2020). Menurutnya, proses tersebut sangat penting untuk memperlancar perawatan pasien-pasien di rumah sakit.

“Saya minta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19,” ujar Luhut saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris merespon arahan Luhut itu dengan meminta Dinas Kesehatan untuk mendorong rumah sakit di daerah agar segera mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19. Hingga saat ini masih terdapat Rp2,8 triliun klaim yang masih dalam proses verifikasi, dan Rp4,4 triliun telah dibayarkan kepada rumah sakit.

Selain itu, BPJS Kesehatan pun melakukan pelonggaran saringan untuk verifikasi klaim, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19.

“Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” ujar Fachmi dalam kesempatan yang sama.

Dia pun menjabatkan bahwa klaim tidak bisa diverifikasi oleh BPJS Kesehatan bila rumah sakit tidak mengajukan dokumen persyaratan dengan lengkap. Selain itu, verifikasi tidak bisa dilakukan jika kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan, dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa dari 1.906 rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 rumah sakit yang sudah mengajukan klaim. Sisanya, sebanyak 550 rumah sakit belum mengajukan klaim sama sekali.

“Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara,” ujar Abdul kepada Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper