Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini menilai amandemen Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia yang diinisiasi DPR memuat kepentingan politis.
Sebagaimana diketahui, RUU BI dikhawatirkan akan menghilangkan independensi Bank Indonesia (BI) dengan dicetusnya pembentukan Dewan Moneter. Sejalan dengan itu, fungsi pengawasan perbankan juga dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan ke BI.
"Independesi BI mau digusur, ini pekerjaan bandit politik yang akan mengembalikan sistem moneter di bawah pemerintah, di bawah sistem yang lalu," katanya, Kamis (1/10/2020).
Didik menjelaskan, melalui Revisi UU BI tersebut, bank sentral yang tadinya bersifat independen dapat dikendalikan oleh pemerintah melalui menteri atau DPR.
"BI tidak bisa lagi memainkan peran yang sebenarnya sudah bagus, bisa menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," tuturnya.
Di samping itu, Didik mengatakan RUU BI yang memiliki kepentingan politis ini bisa memicu dibentuknya kebijakan penyaluran kredit dengan suku bunga yang murah, seperti kredit likuiditas BI (KLBI) pascakrisis 1998 dan fasilitas ini berujung pada kasus korupsi.
Baca Juga
"Ini dicurigai sebagai intervensi bandit-bandit di dalam politik. Zaman dulu ada yang namanya kredit KLBI. Jagan sampai ini kembali ke zaman jahiliyah lagi," katanya.