Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Beri Subsidi KPR dan Kredit Kendaraan, Ini Syarat dan Besarannya

Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam PMK No.138/PMK.05/2020.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) kini mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah. Hanya saja, pemberian subsidi bunga pada debitur tersebut dibatasi berdasarkan nilai plafon kredit.

Aturan mengenai pemberian subsidi bunga pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 28 September 2020. 

Dalam pasal 7 ayat (1) beleid tersebut, menyatakan penerima subsidi bunga adalah debitur perbankan, perusahaan pembiaayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan, debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menerima subsidi bunga harus merupakan UMKM maupun koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah memperluas cakupan debitur penerima subsidi bunga atau margin, yakni meliputi debitur KPR sampai dengan tipe 70 serta debitur kredit kendaraan bermotor (KKB) untuk usaha produktif termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 beleid tersebut.

Debitur tersebut juga harus memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Debitur juga harus memiliki katagori non-performing loan (NPL) lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Sementara itu, untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah harus memenuhi persyaratan yakni UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar, memiliki baki debet sampai 29 Februari 2020, dan NPL lancar per 29 Februari 2020.

Selanjutnya, pasal 7 ayat (5) juga menyebutkan, dalam hal debitur memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Tidak kalah penting, pasal 7 ayat (6) menyebutkan debitur yang memiliki plafon kredit atau pembiayaan kumulatif melebihi Rp10 miliar tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga atau Subsidi Margin.

Nantinya, Subsidi Bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020. Besaran subsdi bunga bervariasi tergantung plafon kredit yakni untuk yang nilainya sampai dngan Rp10 juta mendapatkan subsidi 25 persen selama 6 bulan, plafon Rp10 juta sampai Rp500 juta mendapatkan subsidi 6 persen tiga bulan pertama dan 3 persen tiga bulan kedua.

Plafon kredit lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar dapat subsidi bunga 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper