Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Modal Masih Loyo, Industri Dana Pensiun Perlu Jaga Kecukupan Dana

Pandemi Covid-19 yang menekan kondisi perekonomian menimbulkan gejolak pasar saham dan obligasi. Hal tersebut kemudian mengakibatkan penurunan nilai aset investasi, termasuk bagi industri dana pensiun.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus dana pensiun atau dapen dinilai harus cermat dan berhati-hati dalam mengelola investasi di tengah kondisi pandemi virus corona. Nilai investasi itu akan memengaruhi kecukupan pendanaan sehingga perlu menjadi perhatian.

Direktur Utama Dapen BTN Mas Guntur Dwi Sulistyanto menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 yang menekan kondisi perekonomian menimbulkan gejolak pasar saham dan obligasi. Hal tersebut kemudian mengakibatkan penurunan nilai aset investasi, termasuk bagi industri dana pensiun.

Berdasarkan Statistik Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Maret 2020 total investasi dapen tercatat sebesar Rp268,97 triliun. Nilainya menurun dibandingkan posisi Desember 2019 senilai Rp282,64 triliun, meskipun kembali tumbuh pada Agustus 2020 menjadi Rp286,9 triliun.

"Tanpa kehati-hatian dalam mengelola investasi di situasi yang serba tidak pasti ini, aset investasi dapen berisiko kembali menurun sehingga berdampak terhadap tingkat kesehatan dapen," ujar Mas Guntur, Selasa (6/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat Dapen BTN melakukan sejumlah langkah antisipatif dan pengamanan aset investasi sejak kuartal II/2020. Pihaknya juga sudah merevisi target investasi dan memilih strategi yang lebih konservatif.

Menurutnya, Dapen BTN mengedepankan strategi untuk menjaga rasio kecukupan dana (RKD) tetap di atas 100 persen. RKD merupakan kemampuan finansial dapen untuk memenuhi kewajiban nilai kini aktuarial, yang dihitung berdasarkan anggapan berlangsungnya dapen sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.

"Per Agustus 2020, RKD Dapen BTN masih terjaga pada posisi aman di 107,20 persen," ujarnya.

Menurut Mas Guntur, rasio pendanaan dapen sangat berkaitan dengan kemampuan penyelenggara dalam memenuhi liabilitas pembayaran manfaat pensiun jangka panjang. RKD sendiri memiliki batas sebesar 100 persen, di mana penyelenggara dengan RKD di atas 100 persen berarti memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, pun sebaliknya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan bahwa gejolak pasar modal telah memengaruhi nilai aset investasi saham dapen. Porsi aset saham terhadap total investasi dana pensiun kini tercatat sekitar 8 persen, dari yang biasanya mencapai sekitar 12 persen.

Jika merujuk ke data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 lalu, dari total dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP), terdapat 65 dapen yang memiliki RKD di atas 100 persen atau 39,63 persen dari keseluruhan penyelenggara.

Sementara itu, 47,56 persen DPPK-PPMP memiliki RKD di kisaran 75 persen–100 persen, lalu 9,76 persen di antaranya memiliki RKD di kisaran 50 persen–75 persen. Adapun, 3,05 persen dari total DPPK-PPMK memiliki RKD kurang dari 50 persen.

Menurut Bambang, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan dapen memiliki RKD di bawah 100 persen. Pertama, kenaikan gaji karyawan yang tidak diikuti dengan kenaikan iuran dari pemberi kerja, hal tersebut akan mempengaruhi penghasilan dasar pensiun (PhDP).

"Jika tidak dilakukan [pemberi kerja menaikkan iuran dana pensiun] akan menggerus RKD karena rasio kebutuhan likuiditas berdasarkan aktuarial naik tapi iuran dari pemberi kerja tidak bertambah," ujar Bambang.

Kedua, iuran yang masuk ke dapen dari pemberi kerja kurang tepat, sehingga pengurus dapen tidak bisa segera menginvestasikan iuran tersebut. Ketiga, penggunaan asumsi bunga teknis atau bunga aktuaria yang tinggi, yang biasanya bertujuan untuk memperkecil kontribusi yang harus disisihkan oleh pendiri.

Menurut Bambang, jika RKD sebuah penyelenggara dapen berada di bawah 100 persen maka pendirinya wajib melakukan pembayaran modal tambahan agar kecukupan keadaan dana itu terpenuhi. Hal tersebut menjadi penting karena rasio kecukupan dana dapat memengaruhi manfaat yang diterima peserta dapen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper