Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tawarkan Instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel, Apa Itu?

Cash Waqf Linked Sukuk ritel merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo (kiri) bersama Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva (kanan) dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan produk Wakaf Hasanah BNI Syariah untuk pengumpulan dana wakaf. /Dok. BNI Syariah
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo (kiri) bersama Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva (kanan) dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pemanfaatan produk Wakaf Hasanah BNI Syariah untuk pengumpulan dana wakaf. /Dok. BNI Syariah

Bisnis.com, JAKARTA—Akhir pekan lalu pemerintah resmi membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 kepada wakif (pembeli) individu dan institusi. Adapun masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 9 Oktober – 12 November 2020.

Penerbitan CWLS Ritel ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan penerbitan CWLS seri SW001 (nonritel) dengan cara private placement sebesar Rp50,84 miliar pada awal Maret 2020.

Berdasarkan informasi yang ada di laman resmi Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI, CWLS Ritel merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

“Melalui CWLS Ritel seri SWR001, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” demikian seperti dikutip dari laman resmi DJPPR, Senin (12/10/2020)

CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.

Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.

Adapun, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif.

Investor institusi maupun individu dapat memesan CWLS Ritel ini dengan minimum pemesanan Rp1 juta dan tidak ada batas maksimal. Pun, instrumen satu ini tanpa warkat dan tak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Pembelian CWLS Ritel seri SWR001 menggunakan jenis akad wakalah dengan tanggal penerbitan 18 November 2020 dan jatuh tempo pada 10 November 2020, kupon akan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Bagi yang ingin memesan CWLS Ritel seri SWR001 dapat menghubungi empat mitra distribusi yang telah ditunjuk pemerintah yakni PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah Tbk., PT Bank Muamalat Tbk. dan PT Bank BNI Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper