Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai likuiditas perbankan yang ample saat ini masih dihadapkan pada permintaan kredit yang rendah. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendorong demand kredit agar dapat bangkit dan tumbuh kembali.
Adapun, berdasarkan data Bank Indonesia, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di industri perbankan naik dari 11,64% secara year on year (yoy) pada Agustus 2020 menjadi 12,88% (yoy) pada September 2020 didorong ekspansi keuangan pemerintah. Di sisi lain, pertumbuhan kredit pada September 2020 kembali menurun dari 1,04% (yoy) pada Agustus 2020 menjadi 0,12% (yoy).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas dan pemerintah telah berupaya agar dari sisi demand dan supply di industri lembaga jasa keuangan dapat bangkit di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19. Namun, demand kredit sangat bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya agar permintaan kredit meningkat. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mendorong belanja termasuk alokasi dana social benefit bagi masyarakat.
"Bagaimana supaya bisa pulih cepat dan bisa mendorong investasi, ini satu hal yang patut harus kita cermati bersama agar investasi ini cepat rolling, kita sudah punya pipeline bagaimana hadapi Covid-19," katanya dalam Opening Ceremony Capital Market Summit anda Expo (CMSE), Senin (19/10/2020).
Di satu sisi, pengesahan Undang Undang Cipta Kerja dinilai merupakan momentum agar pelaku usaha bisa mengoptimalkan invetasi. Adanya UU Cipta Kerja diharapkan bisa membuat investasi cepat berkembang sehingga bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.
"Ini momentum tepat bagaimana investasi ini kami genjot lebih cepat lagi," sebutnya.