Bisnis.com, JAKARTA — CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa menolak berkomentar mengenai perkembangan kasus yang menimpa perusahaannya.
Hari ini, Rabu (21/10/2020) merupakan agenda pertama pengambilan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan sepuluh klien Jouska ke pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat perusahaan perencana keuangan tersebut.
“Soal BAP sepertinya langsung ke kepolisian saja. Intinya saya sekarang mengikuti semua proses hukum saja sampai ada keputusan resminya,” demikian jawaban Aakar ketika dihubungi Bisnis via pesan singkat, Rabu (21/10/2020)
BAP tersebut merupakan tindak lanjut atas pelaporan yang dilakukan klien Jouska yang tercatat dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020.
Dokumen itu menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska. Kemudian, waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.
Kemudian, dalam TBL itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal, dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ( Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advokat Rinto Wardana menerangkan, dalam agenda BAP pertama hanya penyerahan berkas kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, para pelapor akan menunggu panggilan BAP kedua dengan agenda permintaan keterangan dari beberapa korban.
Lebih lanjut, Rinto menyampaikan saat ini jumlah pelapor telah bertambah menjadi 35 orang dari sebelumnya hanya 10 orang saat pelaporan pertama kali ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan yang akan diproses tetap menggunakan data pelapor yang pertama.
“Yang baru bergabung ini akan jadi saksi,” kata Rinto kepada Bisnis, Rabu (21/10/2020)
Dia menjelaskan, kerugian yang dialami masing-masing korban berbeda-beda, mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta. Pun, dengan bertambahnya korban yang melapor maka jumlah kerugian yang tercatat menjadi sekitar Rp3 miliar.
Dia menyebut dengan bertambahnya jumlah kerugian, para korban mengkhawatirkan Aakar akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri sehingga pihaknya meminta apparat dapat segera memproses kasus ini.
“Korban Jouska meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses Saudara Aakar dan pihak-pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana itu untuk segera diproses hukum dan segera ditahan,” tegas Rinto.