Bisnis.com, JAKARTA - PT AIA Financial memberikan pernyataan mengenai kondisi keuangan perusahaan di tengah gugatan pailit dari mantan agen.
Seperti diketahui, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh dua bekas tenaga pemasar AIA, yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata.
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan saat ini kondisi keuangan perseroan dalam kondisi baik.
Baca Juga : AIA Financial Digugat Pailit oleh 2 Mantan Agen |
---|
"Saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat," katanya seperti dilansir Tempo.co, Rabu (28/10/2020).
Sepanjang kuartal III/2020, AIA mengklaim mereka mencatatkan kinerja positif. Salah satunya dengan tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 686 persen.
Rista menyebutkan angka itu jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120 persen.
Sebelumnya, gugatan diajukan Kenny dan Jethro karena keduanya mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.
"Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi pada Selasa, (27/10/2020).
Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp37 miliar dan Jethro Rp35 miliar. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.
"Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.
Gugatan ini termaktub di laman resmi PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, AIA telah memberikan bantahan.
Rista menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki kewajiban terutang, baik kepada Kenny, maupun Jethro. "Hal yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan tidak benar," kata dia.