Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Pailit, Begini Kondisi Keuangan AIA Financial

AIA Financial digugat oleh mantan agen dan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
AIA Financial memastikan memberikan perlindungan kepada nasabah yang terjangkit virus corona, baik biaya pengobatan maupun klaim kematian / istimewa
AIA Financial memastikan memberikan perlindungan kepada nasabah yang terjangkit virus corona, baik biaya pengobatan maupun klaim kematian / istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT AIA Financial memberikan pernyataan mengenai kondisi keuangan perusahaan di tengah gugatan pailit dari mantan agen.

Seperti diketahui, gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh dua bekas tenaga pemasar AIA, yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata.

Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan saat ini kondisi keuangan perseroan dalam kondisi baik.

"Saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat," katanya seperti dilansir Tempo.co, Rabu (28/10/2020).

Sepanjang kuartal III/2020, AIA mengklaim mereka mencatatkan kinerja positif. Salah satunya dengan tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 686 persen.

Rista menyebutkan angka itu jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120 persen.

Sebelumnya, gugatan diajukan Kenny dan Jethro karena keduanya mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.

"Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi pada Selasa, (27/10/2020).

Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp37 miliar dan Jethro Rp35 miliar. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.

"Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.

Gugatan ini termaktub di laman resmi PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, AIA telah memberikan bantahan.

Rista menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki kewajiban terutang, baik kepada Kenny, maupun Jethro. "Hal yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan tidak benar," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper